JAKSA NILAI TAK ADA BUKTI BARU DARI ANTASARI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Jaksa Penutut Umum (JPU) mengatakan bukti baru (novum) yang diajukan terpidana 18 Tahun Antasari Azhar tak ada yang baru. Bukti-bukti yang diajukan Antasari dinilai sudah ada dalam sidang sebelumnya.

Demikian disampaikan JPU dalam pembacaan tanggapa atas memori PK selaku termohon pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/9).

"Menolak permohonan PK Pemohon. Menyatakan alasan-alasan permohonan PK dari Pemohon PK tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 26 (2) KUHAP," kata Jaksa Indra Hidayanto dalam pembacaan secara bergantian di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Aminul Umam.

Selain itu, jaksa berpendapat alasan PK dari terpidana kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnai ataupun kuasa hukumnya tidak tepat.

"Sebagaimana tertuang dalam memori PK adalah tidak tepat dijadikan dasar atau alasan permintaan PK karena bukan merupakan alasan PK yang diisyaratkan dalam Pasal 263 (2) KUHAP," tegas Jaksa.

Jaksa kembali menegaskan, terpidana tidak melakukan eksekusi di lapangan. Ia berperan sebagai perancang untuk melakukan pembunuhan terhadap mantan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran.

Tentang 28 foto yang diajukan sebagai bukti baru, menurut Indra hal itu merupakan rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan sampai setelah dilakukan otopsi oleh Dr Munim.

"28 Gambar (foto) sudah disampaikan pada alat bukti sehingga bukan merupakan bukti baru atau novum. Pemohon PK hanya sebagai penganjur bukan pembunuh di lapangan sehingga 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permhonan PK," katanya.

Indra juga menjelaskan tentang bukti dua lubang vertikal pada mobil Nasrudin. Antasari menyebut terlihat mobil telah direkayasa dengan dua buah luka tembak itu. Namun hal itu dibantah jaksa yang beranggapan dua lubang itu disebabkan serpihan peluru seperti temuan tim forensik dari RSCM.

LIPUTAN6

Posting Komentar

0 Komentar