HENDAK DIJUAL, PULUHAN ABG DIAMANKAN POLISI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Kepolisian Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, mengagalkan upaya perdagangan manusia (trafficking) yang masuk melalui terminal penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis, 29 September 2011.

Puluhan anak perempuan itu dibawa perekrut dari Sambas, Kalimantan Barat. Mereka tidak memiliki KTP, dan hanya membawa surat keterangan bepergian dari kepala desa. "Usia mereka dibawah 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan, Ajun Komisaris Jerry Siagian, Kamis, 29 September 2011.

Dalam operasi penangkapan itu, polisi menahan dua tersangka. Mereka adalah penerima tenaga kerja bernama Tan Tjie Thin dan Sie Sin Phin. Sementara dua orang yang bertugas merekrut masih dalam pengejaran polisi, dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Tersangka berinisial KC dan KSM.

Dari keterangan para wanita belia ini, mereka dijanjikan bekerja di perusahaan konveksi dan pengolahan sarang walet di kawasan Jembatan Lima, Jakarta Barat. Dengan gaji Rp600 ribu per bulan. "Mereka bekerja mulai pukul 07.00 WIB sampai 19.00 WIB, dari Senin hingga Sabtu. Dan mereka dilarang keluar mess.

Penangkapan berawal saat petugas mencurigai rombongan yang turun dari kapal KM Mabuhay Nusantara. Rombongan itu sebanyak 43 orang, dan sembilan diantaranya langsung diamankan karena masih di bawah umur.

Korban traficking yang diamankan petugas berinisial LL, DW,YN, TT, MNT, MRT, WT, GST, dan WDI. Setelah dilakukan pendataan, mereka akan dipulangkan kepada orangtuanya.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar