IMIGRASI PASTIKAN NASIR MASIH DI INDONESIA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memastikan Muhammad Nasir belum keluar dari Indonesia. Nasir merupakan sepupu Muhammad Nazaruddin, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditangkap di Cartagena, Kolumbia pada 7 Agustus 2011.

"Saya bisa pastikan orang itu masih ada di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan tata usaha Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Maryoto, ketika dihubungi, Kamis, 11 Agustus 2011.

Nama Nasir dan Neneng Sri Wahyuni disebut-sebut ketika Nazaruddin ditangkap. Tapi, apakah itu Nasir yang sama dengan yang dicekal Imigrasi? Hal itulah yang kini masih tanda tanya. Catatan Imigrasi Nasir diketahui kembali dari Singapura pada 15 Juli 2011. Lalu tiga hari kemudian, Imigrasi mencekal atas permintaan KPK

Sejak permintaan cegah tangkal tersebut, kata Maryoto, tidak ada data yang menunjukkan Nasir keluar dari Indonesia. "Kami berkesimpulan masih ada di Indonesia," ujar dia. Lagipula kalau masuk daftar cegah tangkal, petugas Imigrasi otomatis melarangnya ke luar Indonesia.

Nama Nasir mulai disebut-sebut terlibat dalam sejumlah proyek Nazaruddin di berbagai kementerian. Nasir bersama M. Nazaruddin, Mujahidin Nur Hasyim, dan Ayub Khan tercatat sebagai pemilik saham PT Mega Niaga. Ia juga tercatat sebagai pendiri PT Mahkota Negara bersama Marisi Matondang dan Rita Zahara. Di PT Anugrah Nusantara dan PT Anak Negeri, Nasir bersama Nazaruddin tercatat juga sebagai pendiri.

PT Anugrah Nusantara merupakan rekanan proyek revitalisasi sarana peningkatan mutu pendidikan dan tenaga kependidikan Kementerian Pendidikan Nasional. Proyek itu digarap pada 2007. KPK menengarai pengadaan prasarana proyek itu tidak sesuai bestek.

Adapun PT Mahkota Negara disebut-sebut terlibat dalam pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2008. KPK tengah menyidik kasus ini dan sudah menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kemenakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar