LULUSAN MONASH UNIVERSITY DITANGKAP MENCURI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Seorang sarjana lulusan S2 dari Monash University, Australia, EG alias A alias J, 37 tahun, ditangkap polisi dari rumah kosnya di Palmerah, Jakarta Barat. EG yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu ini, merupakan pelaku spesialis pencuri di rumah kosong yang sedang ditinggal pemiliknya.

Keahlian lain pelaku adalah menguasai bahasa Inggris, Mandarin, Jepang, dan Korea. Serta penampilannya yang necis kerap kali digunakan untuk memperdaya korban yang umumnya pembantu rumah tangga.

"Tersangka telah melakukan lebih dari sepuluh pencurian di beberapa tempat di wilayah Jakarta Barat," ujar Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar Yazid Fanani di kantornya, Senin 30 Mei 2011.

Menurut Yazid, sebelum mendatangi rumah incarannya, EG menghubungi nomor telepon rumah itu yang didapat dari operator 108. EG kemudian menelpon dan mengaku sebagai pemilik rumah kepada para pembantu rumah tangga di rumah itu.

Pembantu itu diminta untuk menerima saudara atau temannya yang akan datang ke rumah. jadi dia minta dibukakan pintu dan dipersilahkan masuk. "Penampilannya yang rapi membuat para pembantu terkecoh," tutur Yazid.

Dari tersangka EG, polisi menyita barang bukti dari tiga rumahnya. Seperti sembilan jam tangan berbagai merk, empat laptop, satu Blackberry dan satu senjata api merk Walther caliber 32 beserta surat izinnya. "Senjata api tersebut tidak digunakan tersangka dalam operasinya, tapi merupakan hasil curian," ungkap Kapolres.

Senjata itu dicuri dari rumah seorang purnawiraan TNI di Kembangan yang berpangkat Jenderal. "Saya tidak tahu itu rumah Jenderal," kata EG. Ia mengaku belum sempat menggunakan senjatanya.

EG yang mendapat gelar Master of Science (MSc) dari Monash University di tahun 2001 lalu ini mengaku terdesak karena tidak punya pekerjaan. "Uangnya saya kirim untuk anak dan istri di Canberra," ucap EG.

EG yang kini ditahan di Polres Metro Jakarta Barat didakwa dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar