KY AKHIRNYA PERIKSA AHLI BALISTIK POLRI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Komisi Yudisial (KY) akhirnya memeriksa saksi ahli balistik Ajun Komisaris Besar Polisi Maruli Simanjuntak. Ahli balistik ini dimintai keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Sebelumnya, KY telah memeriksa dua saksi ahli teknologi informasi dan visum terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim saat persidangan Antasari Ashar dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnain.

Menurut Juru Bicara KY Asep Fajar, kedatangan Maruli merupakan pertama kalinya setelah sempat menunda tiga kali karena beberapa alasan. Asep mengaku, undangan tersebut memang bukan atas nama pribadi, tapi ditujukan kepada pihak Polri. "Pemeriksaan tadi mulai jam 11 sampai jam satu [siang], itu ada proses permintaan keterangan ahli terkait pengaduan atas hakim yang menangani kasus Antasari Azhar," ujar Asep di Kantor KY, Jakarta, Rabu (18/5).

Asep menegaskan, permintaan ini memang tertutup, baik terlapor maupun investigasi terkait kasus ini. Karena itu, KY enggan menjelaskan detail pemeriksaan tersebut. "Nanti pada saatnya nanti akan saya beritahu," ujarnya. Adapun mengenai agenda pemanggilan hakim yang diduga terlibat, Asep menyatakan, hingga saat ini pihak KY belum mengagendakan pemeriksaan tersebut. "Belum disepakati. Kita belum dapat pastikan," ucap dia.

Maruli mendatangi KY sekitar pukul 11.00 WIB didampingi dua perwakilan pihak Polri dari Biro Bantuan Hukum Mabes Polri. Yakni, Brigadir Jenderal Pol. Iza Fardi dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Niko Afinta. Sayangnya, usai pemeriksaan oleh tiga hakim panel KY, Panel Suparman Marzuki, Taufiqurrohman Syahuri, dan Jaja Ahmad Jayus, Maruli enggan memberikan komentar kepada wartawan. "Pokoknya apa yang saya sampaikan sesuai di persidangan," ujarnya singkat kepada wartawan usai pemeriksaan KY.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah memeriksa ahli forensik Mun`im Idries. Mun`im menjelaskan adanya perbedaan antara hasil penyelidikan forensik yang dilakukannya dengan yang diungkapkan jaksa di pengadilan. Perbedaan tersebut salah satunya menyangkut jumlah peluru yang bersarang di tubuh Nasrudin. Menurut Mun`im, dirinya menemukan dua peluru di tubuh Nasrudin. Namun, dalam pengadilan jumlah peluru tersebut justru bertambah menjadi tiga.

Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail pernah mengungkapkan beberapa kejanggalan dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan Mun`im Idries, peluru di kepala korban berdiameter sembilan milimeter dan berasal dari senjata yang baik.

Namun, berdasarkan keterangan ahli senjata Roy Harianto, bukti yang ditunjukkan adalah jenis Revolver 038 Spesial dan kondisi senjata rusak lantaran salah satu silindernya macet. Selain itu, menurut keterangan penjual senjata Teguh Minarto, senjata tersebut ditemukan terapung dekat Asrama Polri di Nanggroe Aceh Darussalam, sesudah tsunami.

LIPUTAN6

Posting Komentar

0 Komentar