KUBU TUTUT SIAP HADAPI BANDING HARRY TANOE



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Kuasa Hukum Sitihardiyanti Rukmana alias Tutut, Denny Kailimang mengatakan pihaknya siap menghadapi banding kubu Harry Tanoesoedibjo. Kamis (14/4) ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Tutut atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia yang diklaim Hary Tanoe. Mendapat keputusan ini, kubu Hary Tanoe dipastikan mengajukan banding.

“Silahkan itu hak mereka,” kata Denny kepada Tempo, Kamis (14/4).


Menurut Denny apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah sesuai dengan fakta hukum yang ada. Apalagi majelis dengan tegas memerintahkan Hary Tanoe mengembalikan saham TPI seperti sebelum Rapat Umum Pemegang Saham, yang digelar 18 Maret 2005 lalu.

Menurut Denny RUPS yang dilakukan pihak Tutut pada 17 Maret 2005 adalah sah, meskipun hasilnya tidak bisa dicatatkan pada kementerian hukum dan hak asasi manusia. Waktu itu hasil RUPS tidak tercatat karena ada pihak Hary Tanoe yang saat itu mengendalikan operasional sistem adminstrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM memblokir nama PT CTPI. “Majelis juga menyatakan bahwa RUPS Nyang digelar kubu Hary Tanoe dibatalkan dan tidak sah,” kata Denny.

Awal sengketa antara Tutut dengan Hary Tanoe terjadi pada 2005. Hary Tanoe melalui PT Berkah Karya Bersama yang mendapat kuasa dari Tutut untuk mengelola PT CTPI menggelar RUPS tanpa kehadiran puteri sulung mendiang Presiden Soeharto itu.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar