Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Jenderal George Toisutta terancam tak lolos verifikasi meski nama jenderal bintang empat tersebut sudah masuk ke PSSI.
Pasal 35 ayat 4 statuta PSSI mwnjadi satu di antara alasan kenapa George tak bisa menjadi Ketua Umum PSSI.
Satu di antara butir dalam pasal 35 statuta PSSI mengatakan, Calon ketua umum harus telah aktif di sepakbola sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres.
Aktif di sepakbola dalam pasal tersebut kemudian ditafsirkan Sekjen PSSI, Noegraha Besoes sebagai bentuk terjun langsung menangani kepengurusan di organisasi anggota PSSI. Dengan kata lain, orang yang aktif di sepakbola dalam pasal tersebut adalah yang menduduki jabatan struktural dari Ketua Umum hingga ke bawah.
Menurut Noegraha, posisi pembina, penasehat, ketua kehormatan, bahkan pendiri sekalipun tidak masuk kedalam katagori tersebut.
"Yang dimaksud dengan aktif di sepakbola itu berarti pernah menjabat dikepengurusan, baik klub, maupun organisasi yang berada di bawah PSSI. Pembina, penasihat, dan pendiri tidak masuk dalam kepengurusan," ujar Besoes.
Jika penafsiran Sekjen PSSI tersebut dipakai oleh tim verifikasi dalam menilai kelayakan George Toisutta, maka dapat dipastikan nama Goerge tak akan lolos verifikasi. Dengan demikian, meski telah didukung sebagian klub dan Pengcab/Pengprov PSSI, namun itu tidak cukup membawa George menjadi pesaing Nurdin Halid dalam kongres 19 Maret mendatang.
TRIBUN
0 Komentar