JARINGAN NARKOBA PENEMBAK TRANSJAKARTA DIBURU



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Inspektur Jenderal Sutarman menegaskan, hingga kini pihaknya masih terus dilakukan pengembangan terkait kepemilikan narkoba terhadap Nico alias Siang Fuk, pelaku penembak bus Transjakarta di Pluit, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

"Masih kita lakukan pengembangan, mulai dari asal usul bahan baku narkoba. Apakah dia (Nico) memproduksi sendiri atau mendapatkan pasokan dari pelaku lain," kata Kapolda, Jumat 4 Februari 2011.

Polisi menduga ada tersangka lainnya yang memasok bahan baku narkoba dan pengedar, yang barangnya diporduksi Nico. "Masih kita dalami, tidak bisa diungkap sekarang, nanti bisa kabur," ujarnya.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar membantah, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nico yang juga pemilik tempat hiburan malam Raja Mas. "Tidak benar, dia (Nico) sudah pasti ditahan, bahkan untuk penangguhan penahanan saja tidak dimungkinan. Mengingat pasal yang dikenakan tentang kepemilikan narkoba serta senjata api tidak memperbolehkan dilakukan penanggguhan penahanan," jelas Kabid.

Saaat disinggung soal surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus Nico, yang hingga kini belum dikirim penyidik kepolisian ke Kejaksaan, Djafar mengaku belum mengetahui hal itu.

"Saya tidak tahu, itu kewenangan penyidik. Silakan tanyakan langsung ke penyidik," ujarnya singkat.

Seperti diketahui, penangkapan Nico berawal dari aksi penembakan terhadap bus Transjakarta yang terjadi di halte Mega Mal Pluit, Jalan Pluit Permai, Penjaringan Jakarta Utara. Polisi kemudian menangkap Nico di rumah Komplek Mediterania Jalan Kenari Golf Raya Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dari rumah itu, petugas menemukan satu senjata api jenis revolver rakitan, satu magazen, 13 butir peluru, dua butir peluru kaliber 9 mm, satu buah Pen Gun, tiga laras Pen Gun, 35 buah peluru gas, delapan butir peluru jenis CIS, 11 butir peluru CIS kaliber 22, 14 butir peluru karet, dan dua butir peluru tajam 9 mm dan ditambah 23 bilah pedang.

Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai Rp101 juta yang diduga sebagai uang penjualan narkoba, shabu-shabu 965,2 gram, 2.737 butir happy give dan 11.693 butir ekstasi, serta bahan-bahan pembuatan Narkoba.

Tidak hanya itu, Nico juga melakukan tindak pidana lain, yakni menyekap dan menganiaya dua karyawannya, bernama Iwan (28) dan Cece (31). Keduanya disekap lantaran menggelapkan uang setoran penjualan narkoba.

Tersangka Nico, dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 116 UU darurat No.12 tahun 1951 tentang pemilikan senjata api ilegal, pasal 104 UU 35 tahun 2009 tentang narkoba, dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. "Masih ada beberapa pasal yang akan dijerat kepada tersangka Nico, seperti perjudian dan lainnya akan menyusul," ujar Baharudin.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar