Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Pengadilan Madinah, Arab Saudi, Senin (10/1/2011), menjatuhkan vonis penjara tiga tahun kepada majikan Sumiati dalam kasus penyiksaan tenaga kerja Indonesia itu.
Majikan perempuan berkebangsaan Saudi itu dianggap melanggar UU Perdagangan Manusia yang baru saja ditandatangani oleh pemerintah Arab Saudi.
Atas keputusan tersebut, Abdul Rahman Muhammadi, pengacara Sumiati, mengajukan keberatan. Ia meminta agar pengadilan memberi vonis lebih berat sesuai undang-undang tersebut, yaitu penjara 15 tahun atau denda 1 juta real, atau gabungan keduanya.
Sementara pembela terdakwa, Ahmed Rashid, juga menolak keputusan tersebut. Dia menuntut diterapkannya hukum syariah karena, menurutnya, kasus kliennya tidak termasuk dalam undang-undang tersebut. Selain itu, tidak ada bukti-bukti konkret yang menguatkan tuduhan kepada kliennya.
Pengadilan terhadap kasus yang menjadi pembicaraan di kedua negara ini dihadiri oleh pengacara kedua belah pihak, TKI dan majikannya, serta tiga orang utusan dari KBRI dan tiga orang penerjemah.
Vonis ini, menurut situs berita Alriyadh.com, dengan sendirinya menjadi keputusan hukum pertama yang dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Manusia (human trafficking).
KOMPAS
0 Komentar