HAKIM MA, ARSYAD, AKAN MUNDUR



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Hakim konstitusi Arsyad Sanusi mengatakan akan mundur dari Mahkamah Konstitusi setelah urusan kode etik yang membelitnya selesai ditelusuri. "Kalau sudah diperiksa semua, tidak ada pelanggaran kode etik pun, saya mundur," kata Arsyad di ruang kerjanya kemarin.

Arsyad menyatakan niatnya itu sehari setelah Mahkamah Konstitusi membentuk Panel Etik. Panel beranggotakan tiga orang itu akan mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Tim Investigasi Dugaan Suap di Mahkamah Konstitusi.


Menurut Arsyad, niat pengunduran diri sebenarnya sudah ia sampaikan pada November 2010. Soalnya, Arsyad akan memasuki usia pensiun, 67 tahun, pada 14 April 2011. Tapi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. meminta pengajuan pensiun itu dimundurkan. Alasan Mahfud, dalam undang-undang baru, masa pensiun hakim diperpanjang menjadi 70 tahun.

Belakangan, Arsyad menjadi sorotan karena laporan Tim Investigasi soal adik iparnya, Zaimar, dan putrinya, Nesyawaty. Menurut Tim, Zaimar dan Nesyawaty berkali-kali bertemu dengan Dirwan Mahmud, calon terpilih Bupati Bengkulu Selatan, yang gagal dilantik dan tengah beperkara di Mahkamah Konstitusi.

Padahal kode etik hakim konstitusi jelas-jelas melarang para hakim dan keluarganya menerima tamu atau bertemu dengan pihak yang beperkara. "Itu prinsip," kata Ketua Mahkamah Mahfud kemarin.

Menurut Tim Investigasi, satu dari dua pertemuan yang dihadiri Nesyawaty berlangsung di Apartemen Kemayoran, tempat tinggal Arsyad. Kepada tim itu, Dirwan pun mengaku pernah dimintai uang sekitar Rp 3,5 miliar. Namun, Zaimar dan Nesyawaty membantah permintaan uang itu.

Kemarin Arsyad mengaku malu atas isu yang, menurut dia, telah mencoreng martabat dan kehormatannya. "Mau pergi main golf saja, saya malu. Mau pergi ke mal, minum-minum, saya malu," kata Arsyad.

Karena itu, menurut Arsyad, daripada bertahan dengan penilaian miring oleh masyarakat, lebih baik ia mengundurkan diri. "Saya akan menulis ke Presiden, walaupun tidak terbukti," Arsyad menegaskan.

Soal dugaan pelanggaran etik, Arsyad meminta agar tidak hanya ditelisik oleh Panel Etik. Dia meminta Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. langsung membentuk Majelis Kehormatan Hakim, sekaligus melibatkan para mantan hakim konstitusi. "Supaya lebih tuntas dan cepat selesai," ujar dia.

TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar