PENGAWAL GAYUS TERANCAM DITURUNKAN PANGKATNYA



Please comment & share this article, thanks!

Polri telah memastikan siapa penjaga rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, saat Gayus Tambunan keluar dari tahanan. Penjaga itu dinilai telah melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik karena dianggap bertanggung jawab atas kejadian itu.

"Yang pasti mereka melanggar disiplin kode etik dan sekarang dalam proses karena izinkan Gayus ke luar tidak sesuai prosedur," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 5 November 2010.

Dalam kasus keluarnya Gayus dari tahanan ini, setidaknya sembilan petugas rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat diperiksa oleh Propam Mabes Polri. Satu di antaranya adalah Kepala Rutan, Kompol Iwan Siswanto yang dicopot dari jabatannya.

Dia mengatakan, sebenarnya untuk mengeluarkan Gayus dari tahanan, sebenarnya harus mendapat izin dari pengadilan. Tapi, kata dia, keluarnya Gayus kali ini merupakan inisiatif dari para penjaga rutan tersebut. "Polisi ini inisiatif saja karena mungkin Gayus merengek-rengek," kata dia.

Menurut Iskandar, hukuman bagi para petugas rutan yang dianggap bersalah itu tinggal tunggu proses persidangan kode etik.

Lantas, apa saja hukuman yang bisa dikenakan kepada para penjaga rutan tersebut? "Ya macam-macam. Bisa penurunan pangkat, penundaan kenaikan pangkat. Tidak bisa lanjut sekolah aja si kompol itu udah pusing dia," kata dia.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar