Sembilan oknum polisi yang bertugas di rumah tahanan (rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, dijerat pasal korupsi.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Iskandar Hasan menjelaskan, Kepala rutan Brimob, Kompol Iwan Siswanto bersama delapan anak buahnya, dikenai 5 pasal pidana.
"Anggota polisi tersebut telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk
dipersangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12, UU No 20/2001 tentang tindakan pidana korupsi," kata Iskandar Hasan dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis(11/11/2010).
Pasal 55 ayat 2 UU No 20/2001 menjelaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dikenai sanksi pidana.
Sedangkan pasal 11 dan 12 undang-undang yang sama berkaitan dengan penjelasan pasal 55 tersebut.
Sedangkan kedelapan bawahan Iwan akan ditambahkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta menerima suap dari Gayus bersama dengan atasannya.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta. Kesembilan oknum polisi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan sejak 8 November 2010.
Sebagaimana diberitakan, Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan suap yang diterima petugas rutan karena Gayus bisa keluar tahanan. Diduga, Gayus pergi nonton turnamen tenis di Bali.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen. Pol. Iskandar Hasan menjelaskan, Kepala rutan Brimob, Kompol Iwan Siswanto bersama delapan anak buahnya, dikenai 5 pasal pidana.
"Anggota polisi tersebut telah memenuhi bukti permulaan cukup untuk
dipersangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 11, pasal 12, UU No 20/2001 tentang tindakan pidana korupsi," kata Iskandar Hasan dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis(11/11/2010).
Pasal 55 ayat 2 UU No 20/2001 menjelaskan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji dikenai sanksi pidana.
Sedangkan pasal 11 dan 12 undang-undang yang sama berkaitan dengan penjelasan pasal 55 tersebut.
Sedangkan kedelapan bawahan Iwan akan ditambahkan dengan pasal 55 dan 56 KUHP, tentang turut serta menerima suap dari Gayus bersama dengan atasannya.
Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut, maksimal 5 tahun dengan denda maksimal Rp 250 juta. Kesembilan oknum polisi tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya dan ditahan sejak 8 November 2010.
Sebagaimana diberitakan, Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan suap yang diterima petugas rutan karena Gayus bisa keluar tahanan. Diduga, Gayus pergi nonton turnamen tenis di Bali.
0 Komentar