13 EKONOM GUGAT PENJUALAN KRAKATAU STEEL



Please comment & share this article, thanks!

Sebanyak 13 pengamat ekonomi dan pasar modal menggugat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan warga negara (citizen law suit) ini dilayangkan untuk menuntut pembatalan penjualan saham perdana PT Krakatau Steel.

"Atas dasar kepentingan umum untuk memperoleh sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata salah satu penggugat, Marwan Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 5 November 2010.

Ketigabelas orang yang mendaftarkan gugatan yakni pengamat pasar modal, Adler Manurung, ahli ekonomi Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, dan Fahmi Radi.

"Pihak yang digugat adalah Kementerian BUMN cq Menteri BUMN, Mustafa Abubakar," kata Marwan. Dia menegaskan, gugatan ini diajukan karena industri yang dijalankan Krakatau Steel adalah industri strategis.

Menurut undang-undang, industri strategis itu harus dikuasasi negara. Oleh sebab itu, penjualan itu dinilai tidak tepat. "Karena PT Krakatau Steel merupakan industri strategis," terangnya.

Penjualan saham PT Krakatau Steel dengan harga Rp 850 per lembar dinilai sangat murah dan justru membuat negara akan merugi. Pihak pembeli bisa dapat keuntungan berlipat-lipat saat saham ini terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Praktek penjualan ini juga dinilai sangat rentan terhadap kepentingan kekuasaan. Partai politik yang memegang kekuasaan sangat mungkin diuntungkan dalam hal ini. "Kalau awalnya terlalu murah kenaikannya bisa mencapai 85 persen," ucapnya.

VIVANEWS

Posting Komentar

0 Komentar