TERTUNDA LAGI, POLISI JADWALKAN ULANG PEMERIKSAAN SANDIAGA UNO

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
 
Polda Metro Jaya kembali menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dalam kasus dugaan penggelapan sebidang tanah di Curug, Tangerang, Banten. Jadwal ulang itu dilakukan karena pemeriksaan pada Selasa (30/1) kemarin ditunda.

"Tentunya kami akan agendakan lagi karena belum selesai pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/1).

Argo mengaku, pemeriksaan terhadap Sandiaga belum sampai pada pertanyaan soal pengalihan sertifikat tanah. Padahal materi itu merupakan agenda pemeriksaan yang seharusnya dilakukan kemarin. Namun pemeriksaan itu harus ditunda karena Sandiaga ada kegiatan lain sebagai wagub.

"Belum sampai ke situ (soal pengalihan), karena ada kegiatan lain, kami tutup (pemeriksaan kemarin)," tuturnya.

Argo menjelaskan, dalam pemeriksaan kemarin, penyidik masih mengorek perihal perkenalan Sandiaga dengan pebisnis lain yang berhubungan dengan PT Japirex. Pun demikian dengan penjualan di Japirex.

"Di situ, ada penjualan atas nama Japirex ada penjualan atas nama Djonny, pengalihan haknya ada atau tidak," jelas Argo.

Meski demikian Argo belum dapat menentukan kapan pemeriksaan ulang terhadap Sandiaga akan kembali dilakukan. Sejauh ini, kata Argo, pihaknya juga telah memeriksa RT, RW serta camat di sekitar lokasi tanah yang diperjualbelikan, yakni di Curug, Banten.

Argo juga mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti terkait unsur pidana pada laporan yang dituduhkan terhadap Sandiaga tersebut. Dia mengklaim penyidik telah mengantongi barang bukti terkait penjualan tanah tersebut.

Selain Sandiaga, mantan rekan bisnisnya di PT Japirex juga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang menjadi kuasa dari Djonny Hidayat. Namun Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

Sandiaga dan Andreas tercatat sudah tiga kali dilaporkan oleh Fransiska. Laporan pertama kali dilayangkan pada 8 Maret 2017 dengan tuduhan penggelapan. Laporan itu diterima dengan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam perkara ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fransiska kembali melaporkan mereka pada 21 Maret 2017. Laporan itu terdaftar dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan pemalsuan.

Terakhir pada 8 januari 2018, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas. Laporan itu terdaftar dalam LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Keduanya dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dan menyuruh untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pembelian tanah.

CNN

Posting Komentar

0 Komentar