PELAKU PERSEKUSI: SAYA ANGGOTA FPI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Tersangka persekusi anak di bawah umur, Abdul Majid (22), mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam.

"Saya anggota FPI," ujar Abdul di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).

Persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau sejumlah warga yang kemudian mengalami intimidasi dan kekerasan.


Abdul mengaku tidak tahu bahwa, PMA (15) masih anak di bawah umur.

"Saya tidak tau kalau dia (PMA) ini anak kecil. Karena postur badan dia besar gitu. Mungkin kalau dia anak kecil atau sepantaran saya, mungkin saya tidak tega gitu, karena postur badan dia besar," ucap Abdul.

Selain Abdul, polisi juga menetapkan Mathusin (57) sebagai tersangka kasus persekusi.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Polisi menyita barang bukti 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI) dari tangan tersangka.

TRIBUNNEWS


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar