Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Ustadz Yusuf Mansur punya sejumlah program dana sedekah investasi. Tak sedikit, para jamaahnya tertarik ikut menjadi investor dalam banyak investasi yang ditawarkan salah satu ustadz kondang di Indonesia ini.
Namun dalam perjalanannya, ada beberapa investor yang ikut program Yusuf Mansur mempertanyakan pertanggungjawaban atas investasi yang telah dikeluarkan. Seperti Darmansyah warga Surabaya yang tertarik mengikuti program sang ustadz.
Darmansyah menceritakan, saat itu ia tertarik mengikuti program tersebut dan membangun Condotel Moya Vidi yang berlokasi Jalan Raya Yogyakarta-Magelang pada tahun 2014.
Kemudian banyak orang di Surabaya yang tertarik dan ikut berinvestasi sebagai investor. Sayangnya, investasi Condotel Moya Vidi ini tak jadi dibangun, justru dana investasi itu dialihkan ke investasi lain.
“Investasi itu tidak jelas, tidak ada pertanggungjawaban dari waktu ke waktu. Terakhir informasinya investasi yang saya ikuti itu dialihkan dalam bentuk yang lain. Ini kan menyalahi aturan. Saya merasa investasi ini tidak jelas dan saya menarik investasi saya dan sudah dikembalikan oleh beliau (Yusuf Mansur),” ujarnya ditemui LICOM, Kamis (1/6/2017) malam.
Pihaknya ikut berinvestasi pada pertengahan tahun 2014. Dan pada akhir 2016 dirinya merasa ada yang tak beres, sehingga ia memberanikan diri meminta kembali uang investasinya kepada Ustadz bernama asli Jam’an Nur Chotib Mansur dengan menggunakan kuasa orang lain atas nama Sudarso Arief Bakuama dan jasa pengacara Rahmat K. Siregar.
Tak hanya itu, pihaknya juga melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan. Setelah masuk ke ranah hukum dan sempat gelar perkara, akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan dengan mencabut laporan.
Hasilnya uang investasi Darmansyah sekaligus keuntungan sebesar 78,6 juta dikembalikan oleh Ustadz Yusuf Mansur. Untuk itu, pihaknya mendorong agar para jamaah yang merasa menjadi ‘korban’ berani melaporkan dan meminta kembali dana investasinya.
“Baru punya Pak Darmansyah yang sudah dikembalikan, lainnya belum. Tapi kan belum ada yang sesuai kesepakatan dengan Yusuf Mansyur dan pihak kedua seperti Pak Darmansyah,” imbuh Pengacara Rahmat K. Siregar.
Terkait cara pengambilan dana ke pihak Yusuf Mansyur, menurut Rahmat tidak akan langsung membuat laporan ke Bareskrim seperti yang dilakukan Darmansyah sebelumnya.
“Nanti ada tahapannya, di Surabaya ini banyak yang menanamkan investasi tapi tidak tahu bagaimana nasibnya. Kami mewakili Pak Darmansyah akan membuka Posko khusus korban investasi Ustadz Yusuf Mansur. Posko tidak hanya di Surabaya, tapi nanti kita buka di Medan dan Semarang, ” ujarnya.
Sementara, Sudarso Arief Bakuma yang sempat menjadi kuasa Darmansyah mengatakan bentuk investasi yang ditawarkan Yusuf Mansyur beraneka macam. “Yang saya tahu ada investasi usaha patungan, patungan aset, investasi konsisten dan ada juga investasi haji dan umroh,” ucapnya.
Pada tahun 2013, lanjut Sudarso, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menghentikan investasi latihan aset Yusuf Mansur.
“Kalau yang lain investasi ilegal seperti ini sudah ditangkap tapi Yusuf Mansur disuruh bikin investasi baru. Dari berbagai macam investasi ini, anggotanya sudah mencapai dua ribu orang,” tukas Sudarso Arief yang sudah menerbitkan dua buku tentang Yusuf Mansur, “Yusuf Mansur Menebar Cerita Fiktif Menjaring Harta Umat” dan “Banyak Orang Bilang: Yusuf Mansur Menipu”.@sarifa
LENSAINDONESIA
JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262
0 Komentar