Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Sandiaga Uno kembali mendapat surat panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan tanah senilai Rp 8 miliar di Curug, Tangerang. Sandiaga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk terlapor Andreas Tjahyadi. Pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00, Selasa, 20 Juni 2017.
Sandiaga mengatakan sudah menerima surat panggilan itu. Namun dia tidak dapat memenuhinya karena telah memiliki agenda lain yang sudah dijadwalkan jauh-jauh hari. "Sayangnya bersamaan dengan jadwal pertemuan di luar kota, yang sudah disusun sejak dua bulan lalu," kata Sandiaga di Jakarta, Senin, 19 Juni 2017. “Selain itu, saya tidak bisa datang karena kuasa hukum juga sudah cuti."
Sandiaga Uno memastikan bakal memenuhi panggilan tersebut bila pengacaranya sudah siap mendampingi. "Sebagai warga negara yang baik, kami pasti akan memenuhi panggilan tersebut," katanya.
Sandiaga Uno dan Andreas Tjahjadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang, oleh rekan bisnisnya yang bernama Djoni Hidayat. Andreas, melalui kuasa hukumnya, P. Parulian, menyatakan tanah tersebut milik PT Japirex.
PT Japirex adalah perusahaan industri rotan. Sandiaga Uno menjadi komisaris utama di perusahaan tersebut. Petinggi Japirex memutuskan melikuidasi perusahaan pada 1992 sehingga sejumlah aset kemudian dijual. Belakangan, ada pihak lain yang mengaku sebagai pemilik tanah yang dijual oleh tim likuidator PT Japirex.
TEMPO
JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262
0 Komentar