TERBUKTI CABULI SISWI, ANGGOTA ORMAS RADIKAL DIHUKUM 5 TAHUN PENJARA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pengadilan Negeri Lamongan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Muksin, terdakwa pencabulan pada Rabu (22/2/2017).

Vonis hakim terhadap anggota ormas radikal ini lebih rendah satu dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni enam tahun pidana penjara.

Hakim menyatakan Muksin terbukti telah mencabuli RA (16) siswi sebuah madrasah aliyah atau setingkat sekolah menengah atas.

Anggota Satuan Sabhara, Dalmas, Intel dan Reskrim Polres Lamongan menjaga dan mengawasi selama tiga jam jalannya sidang putusan hakim terhadap Muksin.

Pantauan Surya, tampak lima anggota keluarga terdakwa menghadiri sidang putusan. Usai divonis, jaksa tak menahana Muksin.

Pengacara Muksin, Kalono, mengatakan pihaknya menolak semua putusan majelis hakim yang diketuai Judi Prasetya, beranggotakan Rudy Wibowo dan Ery.

"Kami menolak putusan itu dan kami pasti akan banding," tegas Kalono usai persidangan menanggapi putusan majelis hakim pengadilan tingkat pertama.

Kalono menjelaskan, banyak saksi di persidangan yang saling bertentangan. Ia menyayangkan putusan hakim tak didasari pada fakta persidangan, keterangan saksi pihak terdakwa.

Ia mencontohkan saksi Andre yang diajukan jaksa yang menyatakan kalau pada 8 Qomariah malam itu ia bisa membedakan warna pakaian.

TRIBUNNEWS



Jual PEMPEK PALEMBANG IKAN TENGGIRI ASLI TANPA MSG SEHAT RASA ENAK HARGA PAS Pempek Keju Pempek Sosis Lenjer Kapal Selam dll HMM... ENAAAKKK.... MAU? SMS/WA 085721536262 JUAL Madu atasi ejakulasi dini, Pelangsing Badan, Solusi Keputihan, Jam Tangan Couple, Sepatu Nike, HP Android, Kue Nastar, Kastengel enak banget, dll hub SMS/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar