SOAL SWEEPING, KAPOLRI: BUBARKAN DAN TANGKAP KALAU MELAWAN



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas) agar tidak melakukan sweeping minuman keras (miras) seperti yang terjadi di Surakarta atau terkait sosialisasi larangan penggunaan ornamen Natal pada pegawai muslim sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Surabaya.

"Masalah sweeping, sekali lagi, saya perintahkan juga (untuk tegas). Di Jawa Tengah, Polda Jateng bersama Polres Surakarta, sudah bekerja," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/12).

Tito menyampaikan apresiasi pada Polda Jateng yang telah menangkap lima orang dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang men-sweeping restoran Social Kitchen terkait penjualan miras. "Yang lain jika melakukan kekerasan, tangkap. Kemudian yang melakukan kegiatan sosialisasi (fatwa MUI) tapi kenyataannya berbondong-bondong mendatangi mal-mal itu meresahkan masyarakat," kata dia.

Massa yang dimaksud adalah Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur yang mendatangi sejumlah mal di Surabaya. Massa FPI meminta atribut Natal tak dipaksakan kepada pegawai muslim. "Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka. Datangi baik-baik, suruh bubar. Kalau nggak mau bubar, tangkap. Gunakan Pasal 218 KUHP. Barang siapa yang diperintahkan bubar, tapi tidak membubarkan diri dapat dipidana," ujarnya.

Jika masih melawan dan menimbulkan korban luka pada aparat polisi, Tito menambahkan, pelakunya diancam 7 tahun penjara. "Gunakan itu. Banyak sekali pasal-pasal mengenai itu," kata Kapolri.

Sebelumnya di Surakarta, Laskar Umat Islam Surakarta datang ke restoran di sekitar Monumen Banjarsari dengan mengendarai sepeda motor. Mereka langsung masuk dan merusak beberapa barang di dalamnya. Mereka juga melakukan aksi pemukulan terhadap pengunjung restoran. Beberapa pengunjung sempat dibawa ke rumah sakit lantaran terluka. Sementara di Surabaya, FPI melakukan pawai ta'aruf untuk melakukan sosialisasi Fatwa MUI No 56/2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non Muslim di mall-mall dan pusat perbelanjaan.

BERITASATU


Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar