Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Majelis hakim menunda sidang Ahok dalam kasus dugaan penistaan agama. Kelanjutan sidang akan dilakukan 27 Desember 2016. Hal itu dilakukan majelis hakim setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas keberatan pihak penasihat hukum Ahok soal dakwaan-dakwaan jaksa.
Saat itu, setelah tanggapan JPU, penasihat hukum Ahok sempat meminta kepada majelis hakim untuk memberikan tanggapan balik atas jawababn JPU. Majelis menolak keinginan penasihat hukum yang akan memberikan keberatan terhadap jawaban JPU.
“Setelah majelis hakim bermusyawarah, semua sudah diatur, maka sidang kami tunda. Sidang dilanjutkan 27 Desember 2016,” kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto SH, Selassa (20/12/2016). Dia langsung mengetuk palu sidang ditutup.
Dalam sidang tersebut Ketua Majelis menyatakan, pada sidang mendatang akan diputuskan soal apa yang dimintakan JPU, yakni menolak keberatan dari penasihat hukum dan terdakwa Ahok, dan sidang untuk dilanjutkan ke proses berikutnya.
JPU Menolak Keberatan Ahok
Sebelumnya,, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan jawaban atas keberatan yang disampaikan penasihat hukum maupun terdakwa Ahok dalam kasus dugaan pesnistaan agama. JPU menolak keberatan dari penasihat hukum Ahok. “Seluruh keberatan tidak berdasar hukum dan patut ditolak,” kata Ali Mukartono, ketua tim JPU di ruang sidang, Selasa (20/12/2016).
Untuk itu, JPU menyatakan, agar majelis hakim selain menolak keberatan penasihat hukum dan Ahok, juga melanjutkan proses hukum. “Kami memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan, 1) menolak keberatan penasihat hukum dan terdakwa. 2) Dakwaan dugaan penistaan agama oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama, telah lengkap dan sah. 3) Memeriksa perkara Ahok dan persidangan dilanjutkan,” ujar Ali Mukartono.
POSKOTANEWS
Jual Baju Wanita Dress Blouse Kemeja Jaket Celana Baju Pria Baju Anak Baju Couple Baju Muslim Tas Wanita Sepatu Nike Adidas Dll Harga Murah hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia
0 Komentar