ISTRI MINTA HUBUNGAN INTIM SUAMI SELALU MENOLAK, TERNYATA NGGAK TAHUNYA SI SUAMI WANITA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Boyolali, Jawa tengah, heboh. Pernikahan sejenis terungkap. Uniknya pelapornya adalah sang istri yang curiga dengan gelagat suaminya. Bagaimana kisahnya?

Adalah Heniyati (25), warga Desa Pengkol Karanggede, Boyolali. Wanita itu harus menelan pil pahit setelah suami yang dinikahinya selama setahun ternyata berjenis kelamin wanita. Saat berkenalan hingga menikah, sang suami mengaku bernama M Efendi S.

Polres Boyolali yang mendapatkan laporan tidak tinggal diam. Petugas segera melakukan pengusutan. Hasilnya, suami Heniyati yang berusia 40 tahun itu ternyata bernama Suwarti, warga Dukuh Ngablak RT 14 RW 03, Desa Tanjung, Kecamatan Klego.

Kini, Suwarti ‘Efendi’ tengah diamankan polisi dengan tuduhan kasus pemalsuan identitas, Rabu (13/7). “Tersangka sudah kami tahan bersama barang bukti antara lain buku nikah dan KTP asli,” ungkap Kapolres Boyolali AKBP M Agung Suyono, melalui Kasatreskrim AKP M Kariri.

Saat ini tersangka masih ditahan dan dilakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap apa motif dibalik pemalsuan identitas itu.

Menurut Kasat Reskrim Boyolali, AKP M Kariri, Suwarti alias Efendi Saputra bertemu Heniyati sekitar tahun 2015 lalu.

Ketika itu Efendi mengaku masih bujang dan bekerja sebagai anggota polisi. “Saat itu, korban percaya karena penampilan tersangka yang berambut cepak dan merokok,” tutur Kariri.

Usai perkenalan tersebut, keduanya kemudian menjalin hubungan serius hingga akhirnya sepakat menikah Oktober 2015.

Namun setelah sekian bulan menjadi pasangan yang romantis, Heniyati mulai curiga. “Kecurigaan terjadi sekitar bulan Mei 2016. Tersangka selalu menolak untuk melakukan hubungan suami istri saat diajak korban,” jelasnya.

Lantaran itu korban kemudian membuka dompet suaminya. Astaga... ternyata di dalam dompet itu terdapat KTP yang menyebutkan identtas jenis kelaminnya. “Di dompet tersebut kemudian korban menemukan KTP beridentitas Suwarti yang berjenis kelamin perempuan,” papar Kariri.

Sontak saja Heniyati kaget bukan kepalang. Ia lalu lapor ke keluarganya. Keluarga korban naik pitam. Tersangka diinterogasi. Hasilnya, Suwarti membenarkan kalau dirinya berjenis kelamin perempuan.

Gara-gara itu, tersangka dikenalan pasal 378 dan atau 263 ayat 1, 2 dan atau 264 ayat 2 dan atau 266 ayat 1,2 dan atau pasal 279 KUHP. “Tersangka telah melakukan penipuan dan pemalsuan surat,” kata Kariri.

Batal

Bagaimana reaksi Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali? Kepala Seksi Bimas Islami Kantor Kemenag Boyolali, Mualim akan melakukan koordinasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Karanggede untuk mendalami prosedur pernikahan yang diajukan Suwarti saat hendak menikahi Heniyati, 25.

Karena itu Kemenag Boyolali akan berkoordinasi dengan Pengadilan Agama (PA) Boyolali terkait pembatalan akta pencatatan pernikahan atas nama Efendi Saputra dan Heniyati.

Menurut Mualim, pernikahan yang dilakukan Suwarti yang saat itu mengubah gender perempuan menjadi laki-laki dan namanya diubah menjadi Efendi Saputra, cacat hukum. “Pernikahan mereka cacat dan rusak, tidak sah. Harus ada pembatalan lewat Pengadilan Agama. Tidak ada perceraian, tapi pembatalan pernikahan,” ujar Mualim.


WARTAKOTA 




 Jual Pelangsing Badan Fit Slim Herbal - FitSlim Herbal Aman BPOM Harga Promo hubungi SMS/WA/LINE 085721536262 FOLLOW IG @tokotim Bisa kirim ke seluruh Indonesia

Posting Komentar

0 Komentar