MA MENANGKAN KUBU DJAN, INI 5 PERNYATAAN SIKAP KUBU ROMI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Mahkamah Agung (MA) memutuskan memperkuat putusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu Djan Faridz dalam sengketa kepengurusan PPP. Meski demikian, kubu Romahurmuziy (Romi) masih merasa memimpin PPP.

Ketum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romi, menyampaikan lima sikap atas putusan MA tersebut. Dalam salah satu poinnya, Romi mengatakan, selama SK Menkum HAM yang mengakui kepengurusannya belum dicabut, maka DPP PPP hasil Muktamar Surabaya masih belaku.

Berikut lima sikap kubu Romi dalam menyikapi putusan MA seperti yang disampaikan dalam pesan singkat, Selasa (20/10/2015):

Sehubungan dengan beredarnya berita Putusan Kasasi MA atas perkara PPP, bersama ini kami sampaikan:

1. Bahwa sampai saat ini kami belum bisa memberikan tanggapan hukum sampai diterimanya salinan putusan tersebut.
2. Bahwa apapun hasil Putusan Kasasi MA, secara hukum TIDAK BISA digunakan sebagai dasar keabsahan kepengurusan apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014.
3. Bahwa kepengurusan hasil apa yang menyebut dirinya sebagai Muktamar VIII PPP di Jakarta tahun 2014 di bawah Djan Faridz, tidak pernah mendapatkan keabsahan dari institusi negara/lembaga manapun, termasuk oleh adanya Putusan Kasasi ini. Karenanya yang bersangkutan tetap tidak berhak menyatakan dirinya untuk dan mewakili PPP pada tingkatan apapun.
4. Bahwa roda organisasi PPP tetap berjalan sebagaimana adanya di bawah kepemimpinan Muktamar VIII PPP di Surabaya, sampai adanya pencabutan SK Menkumham tanggal 28 Oktober 2014 tentang Susunan Pengurus PPP hasil Muktamar VIII PPP oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang memiliki hak berdasarkan undang-undang.
5. Menyerukan kepada seluruh fungsionaris PPP untuk tenang, tetap kompak, dan menunggu arahan selanjutnya.

Salam konstitusi,

M Romahurmuziy
Ketua Umum DPP PPP


DETIK


Jual Frutablend HWI kulit putih cantik jantung sehat. Cara beli mudah hub SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar