LPSK: VONIS KASUS JIS PERINGATAN BAGI PELAKU LAIN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)


Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada dua guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Vonis tersebut menjadi peringatan kepada pelaku lain agar tidak berani memikirkan, apalagi melakukan kekerasan seksual terhadap anak.

“Majelis hakim mampu menjalankan perannya dan tidak mudah diintervensi kekuatan mana pun dalam menyidangkan kasus ini," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai, Jumat (3/4/2015).

Dia juga mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai Nur Aslam Bustaman. Menurut Semendawai, jatuhnya putusan 10 tahun penjara itu tentu melalui pertimbangan- pertimbangan hukum.

Meski pada pembacaan vonis terungkap terjadi dissenting opinion, dimana hakim ketua menginginkan keduanya dijatuhi pidana penjara 15 tahun denda Rp300 juta.

Pengungkapkan kasus hingga pembacaan vonis terhadap kedua terdakwa, lanjut Semendawai, tidak lepas dari kerja keras sejumlah pihak, mulai polisi, jaksa, majelis hakim dan pihak-pihak lain yang terlibat. Sehingga kerja mereka patut diapresiasi meski banyak tekanan.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi juga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim yang menggunakan model teleconference dalam mendengarkan kesaksian saksi korban anak.

Dengan demikian, saksi korban anak bisa memberikan keterangan tanpa harus takut bertemu muka dengan para terdakwa. “Model teleconference menjadi sumbangan alat bukti untuk memperkuat keyakinan majelis hakim dalam memutuskan kasus,” kata Edwin.

Ke depan, kata Edwin, hendaknya pemberian kesaksian model teleconference bisa diterima oleh majelis hakim pada persidangan lain di seluruh Indonesia. Dalam kondisi tertentu, baik saksi, korban maupun saksi korban, bisa merasa aman memberikan keterangan di pengadilan.

Dalam putusan kasus JIS, hakim menyebutkan penggunaan model teleconference mengacu pada UU 13 Tahun 2006 jo UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain itu, yang paling terpenting, menurut Edwin, putusan majelis hakim bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku-pelaku lainnya. “Ini jadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan kekerasan seksual pada anak karena peristiwa itu sangat berdampak bagi masa depan korban,” ujar dia.

LPSK juga meminta kerja sama untuk tetap menjaga privasi korban dan orang tuanya dengan tidak menuliskan nama dan alamat secara lengkap, apalagi sampai memajang foto mereka. Hal ini terkait dengan masa depan mereka, selain juga diatur dalam UU.

LPSK juga membuka diri jika ada korban lain yang ingin melaporkan dan dilindungi karena bisa jadi masih ada pelaku lainnya. Demi keadilan bagi korban, jika diduga ada pelaku lain, LPSK berharap penegak hukum bisa memprosesnya.

METROTV 


 Jual Tato Alis & Lip Tattoo. Minat WhatsApp:08882019835 - SMS: 085721536262 - Twitter: @timsolshop -Facebook: Tim's Ol Shop

Posting Komentar

0 Komentar