YANI SANG PENGASUH ANIAYA DIVA HINGGA TEWAS GARA-GARA TAS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Liani alias Yani (17), mengaku menganiaya balita Diva Putri Andriyani (3) karena kesal. Yani kesal kepada korban karena membawa tas milik suaminya yang berisi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) motor.

"Menjelang kejadian, korban bangun pagi dan keluar rumah, lalu main ke rumah tetangga sambil membawa tas suami Yani yang berisi STNK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat kepada detikcom, Minggu (4/5/2014).

Selain itu, Yani juga menganggap korban bandel dan sering melawan jika diperingati oleh tersangka.

"Tersangka merasa kesal tehadap korban yang dianggap bandel dan apabila dikasih tahu atau dinasihati tidak menuruti," imbuhnya.

Berdasarkan fakta dan alat bukti, penyidik menetapkan Yani sebagai tersangka penganiayaan korban. Warga Kampung Baru RT 10/01 Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur ini dijerat dengan pasal 80 ayat (1) dan ayat (3) UU RI 23 Tahun 2002 ttg Perlindungan Anak, ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 Tahun dan atau denda maksimal Rp 200 juta.

Dari hasil autopsi pada jenazah korban, ditemukan luka menyerupai gigitan pada dada dan punggung. Tidak hanya itu, ditemukan juga luka memar dan bengkak pada kepala, pipi dan punggung dan juga lecet yang telah mengalami proses penyembuhan pada kepala, wajah, punggung, dada, perut dan keempat anggota gerak.

"Hasil analisa sementara bahwa dalam pemeriksaan ditemukan luka-luka pada hampir seluruh bagian tubuh dengan luka yang berbeda-beda yang menunjukan bahwa korban mengalami kekerasan berulang dengan waktu yang berbeda," paparnya.

Dari hasil autopsi, diketahui penyebab kematian pada korban adalah kekerasan tumpul pada kepala.


DETIK




Posting Komentar

0 Komentar