TRC KOMNAS PA TUDING KEMENDIKBUD LALAI DALAM KASUS JIS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) Komisi Nasional Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait menuding Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lalai terkait tidak adanya izin dari Taman Kanak-Kanak Jakarta International School (JIS). Sekolah tersebut sudah beroperasi puluhan tahun dan akhir-akhir ini baru diketahaui bahwa JIS tidak memiliki izin penyelenggaraan pendidikan pascaterbongkarnya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pekerja cleaning service. "Saya tegaskan di sini bahwa Kemendikbud sangat lalai. Karena ini (JIS) sudah beroperasi puluhan tahun tapi baru diketahui kalau tidak punya izin," jelas Aris kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/5).

Aris sendiri mengadukan kepala sekolah JIS, Timothy Carr dan pemilik sekolah terkait pelecehan seksual yang terjadi terhadap salah satu peserta didik di sekolah tersebut. Hal-hal yang dilanggar menyangkut pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa sekolah wajib menjadi zona antikekerasan baik dari guru maupun elemen-elemen sekolah lainnya. Serta pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Apabila satuan pendidikan tidak mendapat izin dari pemerintah dapat dipidana 10 tahun dan denda Rp 1 milyar.

"Kita lihat perkembangan penyidikan nanti, siapa yang bertanggung jawab. Kementerian Pendidikan mungkin akan dimintai keterangan juga," ujar Aris.

Dengan kasus yang mencoreng dunia pendidikan di Indonesia ini, Aris berharap setiap sekolah baik lokal maupun internasional yang beroperasi harus menjadi zona antikekerasan.

GATRA 




Posting Komentar

0 Komentar