Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Menteri Agama Suryadharma Ali.
SDA sebelumnya ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di kementerian yang ia pimpin.
Wakil Ketua PPATK Agus Santoso mengatakan lembaganya telah menyerahkan laporan hasil analisis (LHA) transaksi keuangan mencurigakan yang berkaitan dengan Suryadharma Ali kepada KPK.
Nilai transaksi keuangan yang berkaitan dengan Suryadharma mencapai miliaran rupiah. “Dengan diterbitkannya LHA oleh PPATK maka tentu ada dugaan TPPU (tindak pidana pencucian uang), kata Agus, Senin 26 Mei 2014.
PPATK juga telah menyampaikan sejumlah LHA lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji. “Kalau PPATK menyampaikan LHA ke KPK, maka artinya ada dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi dalam jumlah signifikan,” ujar Agus.
Selaku penyelenggara negara, Suryadharma pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 4 September 2012, SDA diketahui memiliki total kekayaan Rp24 miliar. Harta tersebut naik Rp7 miliar dari laporan harta kekayaannya pada tahun 2009. Saat itu kekayaan SDA tercatat baru Rp17 miliar.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan akan menelusuri dan mengkonfirmasi aset-aset milik Suryadharma secara keseluruhan. Ia tak menampik kemungkinan adanya pencucian uang yang dilakukan SDA. “Bisa jadi ada TPPU,” kata Busyro.
VIVANEWS
0 Komentar