Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Tries (30), oknum Polisi Khusus PT Kereta Api Indonesia (KAI) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau di Mess PT KAI, Kelurahan Pasar Kalimantan Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Selasa (27/5/2014) siang.
Tries ditangkap karena dilaporkan YI (40), warga Jalan Kenanga II RT 4 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuklinggau Utara I, telah berbuat tidak senonoh di dalam gerbong kereta, sesuai laporan polisi LP/B-497/V/2014/Sumsel/Res Lubuklinggau tertanggal 27 Mei 2014.
Korban yang merupakan istri pengacara, Gabriel H Fuady, ini menjelaskan, pelecehan seksual dilakukan tersangka di dalam Gerbong Eksekutif II tujuan Kota Palembang ke Kota Lubuklinggau.
Saat duduk dalam KA itu tersangka menegur dan mengajak ngobrol. Tetapi aku jawab sudah ngantuk," jelas YI di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Lubuklinggau.
Menurutnya, saat itu dirinya tertidur dan tiba-tiba dari arah belakang muncul tangan. Seketika itu ditepis. Korban sempat mengira ada orang ketiduran. Namun, sesaat kemudian muncul kembali tangan dari rongga kursi lalu ditepis lagi. Bahkan, tangan itu muncul lagi tepat di atas dada korban. "Aku langsung berdiri memaki dia, ‘kurang ajar kau’”tegasnya.
Setelah kejadian itu, YI langsung melaporkan ke kepala pengamanan (KP) KA. Sampai di Stasiun KA Kota Lubuklinggau melaporkan kejadian tersebut ke kantor pengamanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lubuklinggau.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian LG melalui Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya mengatakan, usai mendapatkan laporan korban. Pihaknya langsung menangkap tersangka oknum Polsus PT KAI di penginapannya Mess PT KAI. "Saat ini tersangka menjalani penyidikan intensif di Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kota Lubuklinggau,"tegas Karimun.
OKEZONE
0 Komentar