Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Buntut dari kasus penganiayaan yang menewaskan Renggo Kadapi, Kepala SDN Makasar 09 Petang, Sri Hartini, dicopot dari jabatannya. Surat pencopotan kepala sekolah ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasri Marbun pada 16 Mei 2014.
Namun surat pencopotan itu baru diserahkan ke Sri Hartini di SDN Makasar 09 Petang pada Sabtu (17/5/2014) ini. Kasudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur, Nasrudin mengatakan, Sri dicopot langsung dari jabatannya karena dianggap lalai hingga mengakibatkan salah satu siswanya tewas akibat penganiayaan.
"Surat pencopotan sudah ditandatangani kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Hari ini saya menyerahkan langsung suratnya ke kepala sekolah di SDN Makasar 09 Petang," ujar Nasrudin.
Sebagai gantinya, pihaknya menunjuk Daryati, sebagai Plt atau pelaksana tugas kepala SDN Makasar 09 Petang. Selama ini Daryati menjabat Kepala SDN Makasar 08 Pagi, yang masih satu atap dengan sekolah tempat almarhum Renggo belajar.
"Sampai kapan Plt itu diemban Daryati, saya belum tahu, sebab hal itu merupakan kewenangan Dinas Pendidikan DKI jakarta, untuk melakukan rapat Baperjab (badan pertimbangan pangkat dan jabatan), untuk menentukan kepala sekolah definitif," jelas Nasrudin.
Selanjutnya Sri Hartini akan menjadi guru biasa di SDN Kebon Pala 11, Makasar, Jakarta Timur. Dengan demikian status PNS Sri Hartini masih melekat pada dirinya. Ini merupakan keputusan yang tak bisa diganggu gugat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Kemudian terhadap guru kelas 5, 6 dan guru piket saat kejadian, juga akan dikenai sanksi. Mereka harus turut tanggungjawab atas kasus ini. Hanya kami masih koordinasi dengan Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Sebab keputusan pemberian sanksi ada di Dinas Pendidikan DKI," tegas Nasrudin.
OKEZONE
0 Komentar