BKD WONOGIRI: PNS DAN BIDAN YANG DITUDING SELINGKUH SUDAH DIBERHENTIKAN

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri Rumanti Permanandyah menyebutkan, kedua Pegawai Negeri Sipil (PNS) pelaku dugaan perselingkuhan sudah mendapat sanksi pemecatan secara tidak hormat. Namun, keduanya banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian Pusat.

Saat dihubungi Timlo.net melalui sambungan telepon, Minggu (4/5), Kepala BKD Rumanti Permanandyah mengatakan, P dan EY sebelumnya sekitar tahun 2012 sudah mendapatkan sanksi tegas. Keduanya telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Kasusnya pun juga sama seperti yang ditudingkan baru-baru ini.

“Hingga saat sekarang belum ada keputusan lagi dari Badan Pertimbangan Kepegawaian atas banding mereka. Malah ini sudah disusul kasus baru dan sama pula,“ kata Rumanti.

Menurut Rumanti, pihaknya kini masih menunggu tindakan pimpinan mereka masing-masing lantaran mengacu pada Perpu No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran PNS diberikan oleh pimpinan instansi. Setelah itu, pihaknya meneruskannya kepada bupati.

“Dalam waktu dekat ini kami akan ke Jakarta menemui Badan Pertimbangan Kepegawaian, untuk menanyakan tindak lanjut atas banding terhadap kasus yang lama. Untuk kasus dugaan P dan EY belum lama ini, yang terang kita masih menunggu tindakan dari pimpinan mereka dimana berdinas,” katanya.

TIMLO 




Posting Komentar

0 Komentar