TERDAKWA PEMBUNUH SISCA YOFIE DIVONIS SEUMUR HIDUP

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Dua terdakwa kasus pembunuhan Franceisca Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, akhirnya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP.

"Terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan saat membacakan putusan atas terdakwa Wawan dalam sidang di ruang VI PN Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut meminta Wawan divonis mati.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ade seumur hidup dalam sidang yang digelar setelah sidang Wawan. Vonis untuk Ade ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta keponakan Wawan ini dihukum seumur hidup. "Tak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan terdakwa," kata Parulian.

Dalam amar putusannya, majelis mengesampingkan pembelaan penasihat hukum bahwa tewasnya Yofie akibat kelalaian yang tak disengaja para terdakwa saat merampok korban. Majelis juga mengesampingkan pendapat para pembela bahwa terdakwa Ade terlibat perampokan akibat dipaksa Wawan dengan ancaman senjata golok sebelum mereka berangkat menjambret.

Sebab, kata Parulian, terdakwa Wawan terbukti menebaskan golok berkali-kali ke kepala Yofie yang menggelantung di punggungnya ketika sepeda motor yang dikemudikan Ade melaju. Akibat bacokan berkali-kali tersebut, korban merasa kesakitan dan perlahan-lahan terlepas dari tubuh terdakwa dan terjatuh.

"Terdakwa pasti merasakan tangan korban terlepas dan arah jatuh korban. Pastilah sejak mula terdakwa mengetahui korban menempel pada motor dan terseret tapi tidak menyuruh menghentikan motor yang dikemudikan Ade," kata Parulian. Begitu juga dengan terdakwa Ade yang sempat merasakan gerakan dan mendengar caci-maki Wawan ketika melepaskan tubuh korban.

Pengemudi, kata dia, pastilah mengetahui korban terseret, tidak hanya sejak motor mati mesin, tapi ketika korban terlepas dari Wawan. "Maka korban bukan lagi terseret, tapi diseret," kata Parulian. "Korban meninggal karena kesengajaan. Argumen penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan."

Atas vonis majelis, kubu para terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. "Kami tidak terima atas putusan majelis. Majelis tidak membedakan mana pelaku utama dan yang bukan. Kami banding atas putusan majelis," ujar Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum para terdakwa seusai sidang.

TEMPO 




Posting Komentar

0 Komentar