Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Instruksi Gubernur Nomor 150 tahun 2013 tentang penggunaan kendaraan umum bagi pejabat dan pegawai Pemprov DKI mulai diberlakukan Jumat (3/1). Namun tidak habis akal, beberapa PNS Pemprov DKI masih ada yang menggunakan kendaraan pribadi namun parkir di luar lingkungan kantor.
Hal tersebut diungkapkan oleh salah seorang juru tukang parkir di lingkungan kantor dinas Pemprov DKI. "Mereka (oknum PNS) pada parkir di luar, di sekitar kampung belakang," ujar tukang parkir yang tidak ingin disebut identitasnya.
Hal senada juga diungkapkan beberapa warga sekitar kantor dinas Pemprov DKI. "Memang ada beberapa yang parkir disini, tetapi tadi banyak yang didrop dan pakai bajaj," ungkap salah seorang warga kepada Metrotvnews.com.
Dari pantauan Metrotvnews.com, belasan mobil dan motor terparkir di sekitar kantor dinas tersebut, kendaraan pribadi itu diparkir oleh warga, tamu kantor dinas, dan oknum PNS. Aturan yang dikeluarkan Pemprov DKI ini berlaku setiap hari Jumat pertama setiap bulan.
METROTV


0 Komentar