Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai alasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tetap melantik calon Bupati Gunung Mas, Hambith Bintih terkesan dicari-cari.
Peneliti ICW, Abdullah Dahlan, mengungkapkan Kemendagri beralasan calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik berdasarkan Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2005.
"Alasan ini sungguh tidak tepat dan terkesan dicari-cari," kata Abdullah dalam konferensi pers ICW "Jangan Lantik (Tersangka) Korupsi Jadi Kepala Daerah" di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Abdullah menilai peraturan tersebut malah memberikan alternatif dan Mendagri tidak perlu bersikeras untuk memaksakan melantik Hambith Bintih. "Jalan keluar yang dimaksud adalah melantik calon wakil kepala daerah terpilih sesuai pasal 108 ayat 3 Undang-Undang nomor 32 Tahun 2004 dan Pasal 97 ayat 1 PP nomor 6 tahun 2005," jelas Abdullah.
Disampaikan Abdullah, calon wakil Bupati, Arton S. Dohong, bukanlah tersangka kasus korupsi sehingga tanpa Hambit, proses pelantikan dapat diteruskan di Kabupaten Gunung Mas.
"Jika Mendagri tetap bersikukuh melantik Hambith, kami akan melakukan upaya hukum baik pidana maupu TUN. Secara pidana, merintangi proses penyidikan korupsi. Secara perdata atau TUN, gugatan untuk membatalkan SK pengangkatan Hambit Bintih sebagai kepala daerah," tegasnya.
OKEZONE
0 Komentar