Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24) pelaku pencurian yang menyebabkan kematian wanita cantik Sisca Yofie didakwa hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai mendengarkan dakwaan, keduanya pun langsung mengajukan keberatan atau eksepsi.
Paman dan keponakan itu dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dan 4 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan luka berat atau kematian. Pasal 339 KUHP jo 55 ayat 1 tentang pembunuhan yang diikuti, kejahatan dan Subsidair pasal 338 KUHP tentang perampasan yang menyebabkan kematian orang lain.
"Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, sedangkan minimal 15 tahun penjara," kata JPU Rinaldi Umar, Senin (2/12).
Melalui tim kuasa hukum, usai sidang keduanya langsung mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Parulian Lumban Toruan pun menyanggupi agar eksepsi dilakukan pekan depan.
"Untuk sidang pembelaan kita akan lakukan Senin pekan depan (9 Desember)," ujar Parulian usai sidang di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung.
Wawan dan Ade usai sidang langsung meninggalkan ruangan dengan tertunduk lesu. Sedangkan pihak keluarga yang mengawal jalannya persidangan masih belum menerima atas kematian Sisca Yofie yang dianggapnya masih janggal.
Bahkan melalui kuasa hukum, mereka langsung menghampiri hakim membawa berkas bukti-bukti tentang Sisca. "Kami di sini masih menilai janggal, Jaksa harusnya jangan fokus pada BAP, tapi lihat kebenaran secara materiil," ungkapnya.
Pembacaan dakwaan oleh JPU dilakukan secara terpisah. Terlebih dahulu Wawan dan disusul Ade. Ruang sidang tampak ramai dengan dihadiri keluarga dan beberapa elemen masyarakat. Puluhan polisi berjaga ketat di dalam dan di luar ruangan.
MERDEKA
0 Komentar