PERNIKAHAN ASMIRANDAH - JONAS RESMI BATAL

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pengadilan Agama Kota Depok resmi membatalkan pernikahan pasangan selebriti Asmirandah dan Jonas Rivanno pada sidang keputusan, Rabu, 18 Desember 2013. Majelis hakim yang dipimpin oleh Haeruman dengan Ace Ma'mun dan Abdul Hamid Mayeli sebagai anggota mengeluarkan beberapa putusan dalam persidangan itu.

"Pertama, mengabulkan permohonan pemohon. Kedua, membatalkan perkawinan 17 Oktober 2013," kata ketua majelis hakim, Haeruman, dalam bacaan putusan sidangnya. Selanjutnya, majelis hakim menyatakan akta nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Beji, Depok, tak berkekuatan hukum, dan menetapkan biaya perkara sebesar Rp 271 ribu kepada pemohon.

Sidang putusan yang dimulai pukul 11.50 itu tidak dihadiri oleh Asmirandah maupun Jonas. Keduanya hanya mewakilkan kuasa hukumnya masing-masing. Menurut Haeruman, Jonas telah memberikan keterangan secara lisan melalui kuasa hukumnya pada sidang sebelumnya, bahwa semua keterangan pemohon benar. "Termohon tidak bersungguh-sungguh masuk Islam dan kembali ke agamanya, dan termohon tak keberatan atas pengajuan pemohon," kata dia.

Menurut Khaeruman, dalam undang-undang telah diatur bahwa seorang suami atau istri bisa mengajukan pembatalan pernikahan karena kasus penipuan. Dalam kasus ini, pemohon Asmirandah merasa salah sangka terhadap termohon yang tak sungguh-sungguh memeluk Islam.

Seorang saksi dalam persidangan sebelumnya mengatakan, setelah satu pekan masuk Islam, Jonnas kembali beribadah sesuai agama sebelumnya. "Karena itu, majelis hakim menilai bahwa permohonan pemohon berdasarkan hukum. Pembatalan pernikahan dapat dikabulkan."

Pengacara Asmirandah, Afdal Zikri, mengatakan mereka tinggal menunggu masa inkrah 14 hari. Jika dalam rentan waktu itu tidak ada banding dari pihak Jonas, putusan itu sudah bisa dijalankan, dan Asmirandah dan Jonas dianggap tak pernah menikah. "Kalau tak ada banding, maka berkekuatan hukum tetap," katanya.

Kuasa hukum Jonas, Muhammad Nuzul Wibawa, mengatakan mereka tidak akan melakukan banding terhadap keputusan hakim yang mengabulkan permohonan pembatakan pernikahan. "Sudah selesai, memang kami tak keberatan," katanya. Jonas memang telah menyerahkan semuanya kepada proses pengadilan. Artinya, dia menerima apa pun keputusan pengadilan.

TEMPO 




Posting Komentar

0 Komentar