HARI NATAL, PEMKAB JEPARA MALAH TUTUP GEREJA

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menghentikan sementara penggunaan Gereja Injili di Tanah Jawa (GITJ) yang terletak di Desa Dermolo, Kecamatan Kembang. Akibatnya, para jemaah gereja tersebut harus mencari tempat ibadah lain untuk merayakan hari Natal. "Kami bergabung dengan ibadah di gereja terdekat," kata Pendeta GITJ, Theofilus Tumijan, kepada Tempo, Rabu, 25 Desember 2013.

Pemerintah Jepara menghentikan kegiatan di Gereja Dermolo melalui surat bernomor 452.4/7431 tertanggal 16 Desember 2013. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, Sholih, tersebut dibuat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelakanaan tugas kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pembentukan forum kerukunan umat beragama, dan pendirian rumah ibadah.

Pemerintah Jepara menilai Gereja Dermolo belum memenuhi syarat yang tercantum dalam SKB tersebut. "Pengurus gereja diminta untuk menghentikan sementara aktivitasnya," demikian isi surat tersebut.

Theo menyatakan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Dermolo sudah ada sejak 9 Maret 2002. Sebagai informasi, gereja seluas 7x13 meter ini dibangun pada 2002. Namun, kegiatan gereja kerap terganggu lantaran ada tekanan dari pihak tertentu. "Pernah digunakan tiga bulan, berhenti lagi," katanya.

Pada 27 Agustus 2013, pengurus gereja mendapat surat tembusan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jepara. Surat tersebut berisi desakan kepada Bupati Jepara untuk memberikan surat keputusan penggunaan gereja. Pada 4 November, pengurus dan warga gereja mengadu ke DPRD dan saat itu anggota dewan merekomendasikan agar gereja itu digunakan.

Mulai 1 Desember 2013, jemaah akhirnya menggunakan Gereja Dermolo untuk beribadah. Tapi, sepekan kemudian jemaah yang sedang khusyuk beribadah didatangi tujuh orang warga. Ibadah tersebut akhirnya terganggu dan pemerintah setempat kemudian merekomendasikan gereja tersebut tidak digunakan sementara waktu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh konfirmasi dari pemerintah Jepara maupun pihak terkait lainnya.

TEMPO





Posting Komentar

0 Komentar