Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis polisi pemilik rekening gendut Jenderal Djoko Susilo menjadi 18 tahun penjara, dari semula 10 tahun. Vonis dibacakan kemarin tanpa dihadiri terdakwa.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsidair 1 tahun kurungan,” demikian amar putusan Majelis Hakim yang diketuai Roki Panjaitan, SH, seperti disiarkan di situs Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain Roki, Majelis Hakim dalam persidangan itu adalah Humuntal Pane, SH. (Hakim Anggota), MH., Dr. M. Djoko, SH., MH. (Hakim Anggota), Sudiro, SH, MH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta), dan Amiek, SH. (Hakim Tinggi Tipikor Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jakarta).
Menurut Majelis Hakim, Djoko Susilo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi serta Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam persidangan sebelumnya, Djoko Susilo diganjar hukuman pidana 10 tahun penjara. Atas vonis itu, pihak Djoko maupun jaksa menyatakan tidak puas dan mengajukan banding.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas juga menilai hakim seharusnya memvonis Djoko lebih berat. Apalagi status Djoko sebagai perwira tinggi dan menjadi contoh bagi jajaran Korps Bhayangkara. “Vonis hakim terasa kering, minimalis, dan tandus,” ujar Busyro.
Adapun pengacara Djoko, Juniver Girsang, memastikan kliennya mengajukan banding. Pengacara juga akan mempersoalkan lagi kewenangan KPK menyidik tindak pidana pencucian uang yang dituduhkan kliennya sebelum Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang disahkan. “Kami akan masukkan dalam memori banding,” kata Juniver.
TEMPO
JUAL BAJU WANITA
MURAH BAGUS CANTIK KEREN LUCU2 MINAT WhatsApp:
08882019835 - SMS: 085721536262 - LINE: timsolshop - Twitter: @timsolshop -
Facebook: Tim's Ol Shop - YM: cstimsolshop
0 Komentar