SKANDAL BUPATI ACENG: ORANG TUA FANY BERSAKSI

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI akan memeriksa kedua orang tua Fany Octorina, janda Bupati Garut Aceng HM Fikri. Seorang keluarga Fany juga akan menjadi saksi kasus pernikahan kontroversial antara Aceng dan Fany tersebut.

"Siang kami akan ke Bareskrim," kata pengacara Fany, A. Danisaliswijaya, Selasa, 4 Desember 2012.


Para saksi ini merupakan perantara pernikahan Aceng dan Fany. Keduanya menikah di bawah tangan pada 14 Juli 2012 di rumah pribadi Bupati Garut. Usia Fany saat menikah baru 17 tahun. Fany kelahiran 8 Oktober 1994.


Dani mengatakan pernikahan tersebut sah dilakukan di bawah tangan karena disetujui oleh kedua orang tua Fany serta dilakukan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pernikahan tersebut juga dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus MUI.


Pernikahan dua sejoli ini bukan instan. Dani mengatakan keduanya sempat melakukan tahap pengenalan selama tiga bulan sebelum menikah.


Namun, mahligai dua insan itu hanya bertahan empat hari. Aceng menceraikan istrinya melalui pesan singkat pada 17 Juli. Versi Aceng, dia menceraikan Fany dengan menyampaikan langsung lewat lisan. Dia mengaku telah memenuhi janjinya seperti akan membiayai ibadah umroh dan biaya kuliah Fany dengan total senilai Rp 43 juta. Mereka pun berdamai soal biduk rumah tangganya yang retak tersebut.


Pendapat berbeda disampaikan pengacara Fany. Dani mengatakan uang tersebut adalah biaya persiapan menikah. Adapun perdamaian berupa surat pernyataan, dianggapnya tidak jelas. "Kedua, ya (Fany) dipaksa untuk membuat sebuah pernyataan itu," kata Dani.


Pernikahan ini berbuntut panjang. Pada Senin lalu, Fany melaporkan Aceng ke Mabes Polri, lengkap dengan beberapa bukti. Aceng dituduh dengan empat pasal sekaligus di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan, pencemaran nama baik, dan menikah tanpa seizin dengan istri yang sah.


Sejak melapor ke Bareskrim, Dani mengatakan Aceng tidak pernah menghubungi kliennya untuk berdamai. Meski demikian, Dani membenarkan jika Aceng pernah berusaha berdamai dengan kliennya, namun tidak tercapai kesepakatan damai.


TEMPO

Posting Komentar

0 Komentar