KAPOLRI HARUS COPOT KAPOLDA SUMUT

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Timur Pradopo didesak untuk mencopot Irjen Polisi Wisjnu Amat Sastro dari jabatannya sebagai Kepala Kapolisian Daerah Sumtera Utara akibat tindakannya bergaya preman dengan memukul AKBP Yohanes S, Wakil Direktur Sabhara Polda Sumut di depan umum, saat menghadapi aksi massa buruh di kantor Gubsu, Rabu malam.

Desakan pencopotan tersebut diutarakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane kepada Waspada Online, hari ini menjawab Waspada Online menyikapi tindakan Irjen Wisjnu terhadap Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut tersebut.

Menurut Neta, Propam Mabes Polri sudah harus merekomendasikan kepada Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo untuk segera mencopot Wisjnu dari jabatannya sebagai Kapolda Sumut.

“Sebab tindakan Irjen Polisi Wisjnu sebuah tindakan kekerasan yang seharusnya tidak dilakukan seorang pimpinan Polri berbintang dua dan seharusnya lebih mengedepankan pembinaan sebagai pimpinan tertinggi dengan pangkat jenderal.”

Menurut Neta S Pane yang juga mantan wartawan ini, AKBP Yohanes sebaiknya melaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri. Namun bila tidak dilaporkan korban, Propam Mabes Polri seharusnya harus menurunkan timnya untuk mengusut kasus pemukulan tersebut.

“Jika korban tidak mau malapor (AKBP Yohanes - red) ke Propam Mabes Polri, kita harapkan Propam Mabes Polri harus mengusut kasus pemukulan diminta atau tidak diminta dan kemudian merekomendasikan kepada Kapolri untuk dicopot dari jabatannya,” ujar Neta.

Secara terpisah Kepala Divisi Advokasi HAM dan Tipikor LBH Medan, Ahmad Irwandi Lubis menyikapi tindakan arogan Kapolda Sumut Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro terhadap anak buahnya AKBP Yohanes S yang juga Wakil Direktur Sabhara mengatakan, bahwa tindakan Kapolda Sumut Irjen Wisnju dapat dipidanakan sesuai dengan ketentuan KUHP khususnya pasal 351.

Selain itu menurut Lubis, Wisjnu juga melanggar PP Nomor 2 tahun 2003 tentang Displin Keanggotaan Polri. “Karena Kapolda Sumut telah mengedepankan tindakan indispliner sedangkan tindakannya menunjukkan kekerasan karena bukan tindakan seorang jenderal yang sebaiknya sebagai pengayom terhadap bawahan,” ujarnya, kepada Waspada Online, hari ini.

Dia menekankan, untuk mengusut kasus ini, korban AKBP Yohanes harus memiliki keberanian untuk malaporkan kasus tersebut ke Propam Mabes Polri dengan mengesampingkan bahwa pelaku adalah sebagai pimpinan. “Karena dalam etika hukum, tindakan melanggar hukum harus diselesaikan dengan hukum tanpa memperhati8kan status seseorang,” ujarnya.

Dia juga sepakat dengan Neta S Pane, bahwa tindakan pemukulan oleh jenderal bintag dua terhadap Perwira Menengah merup[akan tindakan tidak beretika apalagi terikat institusi dan dilakukan di depan publik.

WASPADA

Posting Komentar

0 Komentar