Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Bila Arifinto, anggota DPR dari PKS, belum juga mengirimkan surat pengunduran diri, baik kepada partai maupun pimpinan DPR, maka Badan Kehormatan (BK) DPR bisa memprosesnya.
"Secara etika, seyogyanya segera mengajukan surat. Tapi tergantung itikad dan kesungguhan beliau," kata Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/4).
Bila ternyata Arifinto tak juga mengajukan surat, Pram menduga pernyataan pengunduran diri kepada publik hanyalah untuk meredam kontroversi. Apalagi tindakan Arifinto yang menonton video porno saat sidang paripurna juga terkait dengan UU Pornografi.
Pram juga menyanggah alasan Arifinto hanya akan mengundurkan diri melalui partai. Menurut Pram, pengunduran diri seorang anggota DPR bersifat personal. Aturannya, anggota DPR berhenti sebagai anggota bila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan karena melanggar hukum pidana.
"Kalau melalui partai, itu bukan mengundurkan diri tapi diberhentikan," katanya.
RMOL
0 Komentar