Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Indah Pangestuningtyas (36), warga Perumahan Pondok Tanggul Asri, Kecamatan Tanggul, Jember ini, mengalami gegar otak dan harus keguguran di masa hamilnya yang kedelapan bulan. Perempuan itu kini terbaring lemah di Rumah Sakit Daerah (RSD) dr Soebandi dihantam dengan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram oleh keponakannya sendiri, James Erik (21).
Pendarahan hebat di kandungannya juga harus membuat Indah kehilangan anak.
James Erik dan adiknya, David Brian (20) kini telah ditangkap jajaran Satreskrim Polres Jember. Keduanya ditangkap di rumah orangtua mereka di Desa/Kecamatan Klabang Kabupaten Bondowoso, Selasa (15/3/2011) malam.
Peristiwa tragis yang menimpa Indah ini terjadi pada Senin (14/3/2011) lalu. Siang hari itu, Erik bertandang ke rumah tantenya, Indah. Indah merupakan adik kandung ibu Erik. Karena kedatangan keponakan, seperti biasa Indah menyambutnya dan berbincang akrab.
Erik yang bekerja di sebuah koperasi di Kecamatan Sumbersari , Jember ini berkunjung hingga sore hari. Sekitar pukul 15.00, Indah yang sedang hamil delapan bulan pamit untuk istirahat.
Tidak disangka, saat Indah istirahat itulah, Erik nekat menggasak harta benda sang tante. Ia membawa keluar sepeda motor, gelang emas beserta leontinnya dan juga ponsel. Perbuatan Erik yang menimbulkan suara berisik itu membuat istirahat Indah terganggu. Perempuan itu bangun dan mendapati sang keponakan menjarah barang-barang di rumahnya.
Karena kepergok, Erik nekat melayangkan sebuah tabung gas elpiji kosong ke tubuh Indah. Sungguh malang, hantaman tersebut mengenai kepala Indah yang membuatnya ambruk seketika dengan luka parah di kepala.
Usai melakukan perbuatannya, Erik tetap membawa kabur sepeda motor dan sejumlah barang yang berhasil dikurasnya dari rumah tersebut. Perbuatan Erik ini diketahui oleh anak pertama Indah yang berumur delapan tahun.
Meskipun Indah belum bisa dimintai keterangan, polisi mendapatkan keterangan kalau pelaku pencurian dan pemukulan terhadap Indah adalah Erik yang tidak lain keponakannya sendiri.
Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut hingga akhirnya menangkap Erik di rumah orangtuanya. Erik tidak sendiri. Pasalnya ia melibatkan sang adik, David Brian untuk menjualkan barang-barang hasil pencurian yakni sepeda motor dan perhiasan. Keduanya digelandang ke Mapolres Jember.
Kepada polisi, Erik mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena kepepet utang. “Uangnya untuk mengganti sepeda motor kantor yang hilang,” katanya saat ditanya wartawan, Kamis (17/3).
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Kusworo membenarkan perbuatan Erik dan David. Meski sudah menangkap tersangka, polisi masih mendalami kasus itu. “Karena pelaku utama mencuri juga melakukan tindak kekerasan hingga membuat korban terluka dan ada janin meninggal dunia. Kasus ini masih kami dalami, khususnya pasal apa yang akan kami jeratkan untuk pelaku. Yang pasti pasal 365 KUHP yakni pencurian dengan tindak kekerasan pasti kami terapkan,” tegas Kusworo.
TRIBUN
0 Komentar