Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Mabes Polri menganggap penjagaan terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor tak melanggar putusan Mahkamah Agung (MA). Padahal, MA telah menolak kasasi Pemkot Bogor tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Polisi menolak ikut campur kendati Minggu (13/3) kemarin ikut memblokir gereja tersebut dari jamaatnya. Alasannya, Polri mengaku penyegelan merupakan keputusan Pemkot Bogor.
"Laporan yang kita terima, polisi hanya menjaga keamanan saja. Hanya supaya tidak terjadi konflik," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Boy Rafli Amar kepada Media Indonesia, Kamis (17/3).
Boy mengaku, laporan yang diperoleh polisi, memang masih ada potensi konflik di tempat peribadatan tersebut. Ada resistensi dari masyarakat setempat soal adanya gereja tersebut.
Ditanya sampai kapan Polri akan bersama Pemkot Bogor memblokade gereja tersebut, Boy menjawab, "Polisi akan menjaga sampai tidak ada potensi konflik lagi."
Polri, lanjut Boy, mengambil segala keputusan bersama musyawarah pimpinan daerah (muspida). "Tenang saja, telah ada langkah-langkah dengan muspida, kita tunggu saja. Semua harus menghormati hukum, kita mendorong penghormatan kepada hukum," pungkasnya.
Minggu lalu, 500 personel Polresta Bogor ikut memblokir GKI Yasmin dan jemaatnya tidak boleh masuk ke gereja untuk beribadat. Alasannya, di sebelah barat gedung gereja, sejumlah massa dari organisasi Islam sudah bersiaga mendemonstrasi terkait pembukaan kembali gereja tersebut.
MICOM
0 Komentar