Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Berhati-hatilah apabila Anda memiliki tetangga yang merokok. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa individu yang tinggal di gedung apartemen sangat rentan terhadap asap rokok di rumah mereka. Asap rokok dapat melakukan perjalanan di lorong-lorong di apartemen-apartemen di Amerika Serikat. Akibat asap rokok yang mengganggu, maka pemerintah daerah Manhattan, Amerika Serikat, mengelurkan peraturan baru mengenai hal ini.
Mirror mewartakan, Senin (28/2), perokok aktif harus membayar denda sebesar 1,200 Poundsterling atau setara dengan Rp. 171 juta apabila tetangganya di apartemen bisa mencium asap rokok yang dihembuskannya.
Hampir seluruh penduduk salah satu kota besar di Amerika Serikat itu menyetujui peraturan yang dibuat pemerintahnya. Harry Lysons, salah satunya. Pria berusia 70 tahun itu mengatakan," Saya setuju dnegan Fatwa Mahkamah Agung Manhattan. Sebelum ada peraturan ini, saya selalu terganggun dengan tetangga saya yang merokok karena asapnya bisa masuk ke dalam tempat tinggal saya."
LIPUTAN6
0 Komentar