Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji dituntut 7 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum, Erbagtyo Rohan menyatakan Susno terbukti bersalah dalam korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
"Menyatakan terdakwa Susno Duadji terbukti melanggar pasal 11 Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi nomor 20 Tahun 2001 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 14 Februari 2011.
Berdasarkan sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan, jaksa menilai Susno bersalah karena telah menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Uang ini, menurut jaksa berasal dari Haposan Hutagalung, pengacara Ho Kian Huat, pengusaha asal Singapura yang mengadukan Anwar Salmah dalam kasus penggelapan investasi di PT SAL.
Uang ini, menurut jaksa, merupakan tindak lanjut dari permintaan Haposan untuk mempercepat penanganan kasus Arwana yang mandek di Bareskrim selama setahun lebih. "Haposan meminta bantuan dari Sjahril Djohan yang dikenal dekat dengan terdakwa sebagai Kabareskrim," ujarnya. Uang ini lanjut jaksa, merupakan permintaan Susno. "Seperti diungkapkan oleh saksi Sjahril Djohan."
Sjahril dalam sidang beberapa saat lalu mengatakan bahwa Susno pernah meminta uang dengan mengatakan, "Ini kasus besar bang, masak kosong-kosong bae." Perkataan Susno ini pun disampaikan oleh Sjahril kepada Haposan. Haposan lalu menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta kepada Sjahril untuk diberikan kepada Susno.
Penyerahan uang itu menurut jaksa, dilakukan di rumah Susno di Jalan Abuserin, Jakarta Selatan. Penyerahan uang disaksikan oleh saksi Syamsurizal Mokoagow. "Saat pertemuan itu, datang Syamsurizal Mokoagow saat terdakwa sedang berada di belakang," kata jaksa.
Syamsurizal dan Sjahril pun berdialog. Dalam dialog itu, Syamsurizal bertanya kepada Sjahril Djohan. "Abang ngapain?" ujar jaksa menirukan pernyataan Syamsurizal. Sjahril pun menjawab,"ini," sambil menunjuk amplop coklat berisi uang kepada Syamsurizal.
Menurut jaksa, Susno terbukti melanggar pasal 11 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Susno juga dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dalam dakwaan kedua soal pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Mantan Kepala Polda Jawa Barat itu dianggap menyalahgunakan wewenang karena memerintahkan Bendahara Polda Jawa Barat, Maman Abdurrahman Pasya, untuk memotong pengucuran dana tahap keempat kepada setiap Polres dan Polsek dalam wilayah Polda Jawa Barat.
Susno juga dituding dengan sengaja menyembunyikan dana pengamanan ini dengan memerintahkan Bendahara Polda Jabar membuka rekening baru di Bank Mandiri. "Bukan menggunakan rekening Polda Jawa Barat yang telah terdaftar di Kementerian Keuangan," ujarnya.
Pembuatan rekening baru ini, menurut jaksa, bertujuan agar penggunaan dana tak tercium oleh Kementerian Keuangan, sehingga dapat digunakan untuk kepentingan memperkaya diri.
Susno juga dianggap telah memperkaya diri sendiri karena menerima uang sebesar Rp 4,2 miliar dari dana pengamanan itu. Pemotongan dana pengamanan pilkada itu berjumlah Rp 8,6 miliar. Terhadap dakwaan ini, jaksa mengajukan sejumlah bukti yang memperkuat dakwaan. Bukti itu berupa nota pembelian cek pelawat sejumlah Rp 1 miliar dari Bank Mandiri.
Selain itu, jaksa juga mengajukan bukti daftar penerima atensi dana pengamanan yang didalamnya terdapat nama dan tanda tangan Susno. Jaksa pun menolak bantahan Susno bahwa tanda tangan itu bukan miliknya. "Karena setelah jaksa penuntut umum mencocokkan dengan spesimen tanda tangan Susno Duadji, memiliki kesamaan dengan tanda tangan dalam daftar nama tersebut," ujar jaksa.
Uang itu, menurut jaksa, digunakan untuk membeli sebidang tanah di Kecamatan Sukaluyu, Bogor dan sebuah rumah di Jalan Wijaya IV nomor 16, Jakarta Selatan. "Uang pembelian sebidang tanah dan rumah oleh terdakwa tak terbantahkan berasal dari dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008," ujarnya. Selain itu, dana itu juga digunakan untuk membeli sejumlah valuta asing benilai sekitar Rp 1,4 miliar.
Menurut jaksa, Susno pun melanggat pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Sesuai dengan dakwaan kedua," ujarnya.
Selain pidana penjara, Susno juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga diharuskan mengganti kerugian negara sebesar Rp 8,6 miliar. "Dikurangi uang yang telah disita sebesar Rp 125 juta," ujar jaksa.
Terhadap tuntutan ini, pengacara Susno, Henry Yosodiningrat meminta waktu dua minggu untuk menyusun pembelaan. "Kami harus melihat keterangan sekitar seratus saksi yang ada dalam berkas perkara," kata Henry. Hakim Charis Mardiyanto pun memberikan waktu sepuluh hari untuk tim pengacara menyiapkan sanggahannya. "Sidang kami tunda sampai Kamis 24 Februari 2011," kata dia.
TEMPO
0 Komentar