Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa proses pembubaran organisasi kemasyarakatan tidak bisa serta merta dilakukan pemerintah. Alasannya, tata cara pembubaran ormas yang diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985 tentang Ormas terlalu berbelit.
"Karena UU ini (UU Ormas) masih tahun 1985. Itu harus disesuaikan dengan UUD 1945. Kalau saya melihat kenyataan ini, harus dipertegas lagi. Jangan terlalu panjang (prosesnya)," kata Mendagri di kantornya, Rabu (9/1).
Diuraikannya, pembubaran ormas di tingkat kabupaten kewenangannya ada di bupati, sementara di tingkat privinsi kewenangan pembubarananya ada di Gubernur. Sedangkan di tingkat nasional, kewenangan pembubaran ormas ada di Mendagri.
Masalahnya, kata Mendagri, pembubaran ormas di tingkat nasional harus melalui fatwa Mahkamah Agung (MA). "Mendagri harus minta fatwa dulu ke MA sebelum dilakukan pembubaran. Tentu harus dikumpulkan fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan ormas itu apa saja. Kalau nyata-nyata ada fakta dan bukti pelanggaran yang mengganggu keamanan, ketertiban, ketentraman masyarakat, tentu kita akan menempuh jalan itu," sambungnya.
Mendagri pun menyebut pasal 13 hingga pasal 17 di UU Ormas yang mengatur pembubaran Ormas. Aturan pelengkap lainnya adalah PP 18 tentang 1986 tentang Tata Cara Pelaksanaan UU Ormas. "Kalau ormas mengganggu ketertiban dan keamanan, maka dia dibekukan. Kalau dia masih melakukan itu, baru dibubarkan," imbuhnya.
Lantas Ormas mana saja yang menurut pemerintah melanggar aturan" Mendagri mengatakan, sejauh ini pemerintah masih secara intensif menyisir ormas mana saja yang melanggar aturan. "Ini masih dalam proses," ucapnya.
Meski demikian Mendagri mengaku pernah menegur satu ormas. Namun Mendagri juga meminta kepala daerah berani menegur ormas di daerah yang melanggar aturan.
"Saya juga menulis surat ke seluruh gubernur untuk menaati UU dan PP tentang Ormas itu. Supaya gubernur, bupati dan wali kota bertindak juga. Kalau ada ormas-ormas yang mengganggu, tindak saja. jangan ragu-ragu," tandasnya.
Bagaimana dengan banyaknya pihak yang menuding Front Pembela Islam (FPI) sebagai ormas anarkis? Mendagri tidak secara eksplisit menyebut FPI sebagai Ormas anarkis sehingga harus dibubarkan.
"Tapi kalau ada organisasi mengganggu ketertiban, ketentraman, dan itu ditemukan bukti, kalau di tingkat provinsi maka kita akan minta gubernur melakukan tindakan. Kalau di tingkat kabupaten, kita akan minta bupati melakukan tindakan. Begitu menurut aturan UU," ucapnya.
JPNN
0 Komentar