Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum yang berkeberatan atas bebasnya pemain sinetron Krisna Mukti dalam kasus penadahan uang.
Majelis hakim memutuskan memberikan hukuman satu tahun percobaan dan dua tahun masa percobaan terhadap artis tersebut, dengan alasan agar Krisna belajar dari pengalaman.
"Diharapkan ini menjadi pembelajaran bagi yang bersangkutan untuk berperilaku baik dalam berhubungan dengan orang lain, sehingga tidak merugikan pihak lain," seperti yang dikutip dari putusannya pada Rabu (2/2).
Putusan ini dijatuhkan pada Januari silam oleh majelis hakim yang dipimpin hakim agung Mansur Kartayasa, Imam Harjadi dan Zaharudin Utama.
Hukuman diberikan karena Krisna terbukti menerima kiriman uang sebanyak 51 kali dari temannya di PT Lumbung Buana Seluler, Yoyon dengan total Rp365 juta.
"Majelis melihat bahwa semestinya terdakwa patut dapat menduga kiriman uang dalam jumlah frekuensi cukup banyak, pastinya itu diperoleh dari cara yang tidak wajar. Majelis melihat adanya itikad tidak baik."
Dengan putusan ini, jaksa diwajibkan melakukan pengawasan terhadap aktor yang juga berprofesi sebagai penyanyi dangdut itu. Tidak hanya itu saja, status pernah dihukum akan terus melekat di Krisna dan menjadi unsur pemberat apabila suatu saat Krisna terjerat kasus hukum lagi.
MICOM
0 Komentar