DIBAYAR Rp. 10 JUTA, KARNI GANTIKAN KASIEM DI PENJARA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...

Hanya dengan membayar Rp 10 juta, Kasiem (50), terpidana kasus penyelewengan pupuk bersubsidi asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kapas, Bojonegoro bisa menyuruh Karni, warga Dusun Kalipang, Desa Leran, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro untuk menggantikanya meringkuk di dalam sel penjara.

Kasiem dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro pada 27 Desember 2010 setelah Kejari menerima salinan Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atas dua perkara bernomor 2726K dan 2712K.


Kedua putusan itu adalah kasus penyelewengan pupuk bersubsidi. Dalam putusannya, MA menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya yang memvonis Kasiem dengan hukuman penjara selama 3 bulan, 15 hari untuk masing-masing perkara.

Artinya, pengusaha polowijo ini harus menjalani hukuman penjara selama 7 bulan di dalam sel tahanan Lapas kelas IIA Bojonegoro.

Jaksa yang bertindak sebagai eksekutor dalam perkara ini adalah Kasipidsus Kejari Bojonegoro, Hendro Sasmito. Namun, yang mengantarkan terpidana dari kantor Kejari menuju Lapas Bojonegoro adalah kuasa hukum dari terdakwa, Hasnomo SH dan seorang staf Pidsus bernama Priyono.

Awalnya, yang datang ke Kejari Bojonegoropun Kasiem sendiri. Tapi, dalam perjalanan digantikan oleh Karni. Dan Karni lah yang dijebloskan ke dalam tahanan menggantikan Kasiem. Selain kuasa hukum terdakwa dan staf Pidum, seorang pegawai Lapas Bojonegoro berinisial ATM juga diindikasikan ikut terlibat dalam aksi penukaran tahanan ini.

Karni saat diinterogasi oleh petugas Lapas beberapa hari lalu juga telah mengakui bahwa dirinya rela manjalani hukuman penjara menggantikan Kasiem demi imbalan uang sebesar Rp 10 juta.

TRIBUN

Posting Komentar

0 Komentar