KAPOLRI SEBUT PENYEBARAN HOAX PENYERANGAN ULAMA DI MEDSOS SISTEMATIS

Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyebut di media sosial (medsos) banyak ditemukan soal penyebaran hoaks soal penyerangan terhadap ulama. Setidaknya, ada 32 kasus yang ditemukan terkait dengan kebohongan informasi itu.

Menurut Tito, dari kesimpulan sementara jajarannya, dapat ditarik garis bahwa penyebaran hoax penyerangan ulama di media sosial terlihat sistematis yang dilakukan oleh oknum-oknum yang bisa memanfaatkan keadaan.

"Tapi yang kami melihat sistematis adalah koneksi di udara di medsos yang menghubungkan dan menambah kasus-kasus tersebut sehingga terlihat sistematis," ucap Tito di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Dari catatan, Tito mengungkapkan bahwa ada 47 kasus kejadian terkait dengan penyerangan tokoh agama. Namun, dari angka itu hanya lima kasus yang benar-benar terjadi, sisanya merupakan rekayasa semata.

Oleh sebab itu, Tito menginstruksikan jajarannya di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk melakukan investigasi dan menelisik kelompok pemain isu hoax penyerangan ulama itu.

Tito melanjutkan, dengan investigasi itu nantinya akan terkuak pola sistematis penyebaran isu hoax yang dilakukan oleh kelompok tertentu. Mengingat, sambung Tito pergerakan dan penyebaran isu hoax itu sangat bergerak masif. Padahal, kebenarannya tidak terbukti.

"Oleh karena itu ditangani oleh Bareskrim adanya kelompok yang mengangkat isu-isu itu, ini dengan sistem yang kami miliki, kemampuan investigasi yang kami miliki kami bisa melacak asal mula penyebarnya, siapa yang menyebarkan siapa yang menyambungkan," papar Tito.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya mengungkap kelompok The Family MCA yang diduga kuat sering melempar isu provokatif di media sosial, antara lain, kebangkitan PKI, penculikan ulama, dan penyerangan terhadap nama baik Presiden, pemerintah, serta tokoh-tokoh tertentu.

Diduga kuat, MCA ini juga melibatkan mantan dari anggota atau jaringan dari sindikat penyebar hoax Saracen yang sebelumnya sudah diusut polisi.

Selain ujaran kebencian, kelompok MCA ini ditenggarai juga mengirimkan virus kepada kelompok atau orang yang dianggap musuh. Virus ini biasanya merusak perangkat elektronik penerima.

Berdasarkan data terakhir dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dalam kasus ini, telah menangkap tujuh penyebar hoax yang berada dalam kelompok The Family MCA.

Mereka terancam dikenai pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU ITE 11/2008 ITE, pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 33 UU ITE.

OKEZONE

Posting Komentar

0 Komentar