POLIS TANGKAP TERSANGKA PENGANIAYA KH UMAR BASRI



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap pria berinisial A (50 tahun) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan KH Umar Basri, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hidayah, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Lokasi penangkapan pelaku pelaku penganiayaan KH Umar Basri tak jauh dari lokasi kejadian. Dan hanya hitungan jam, alhamdulillah kami berhasil menangkap pelaku," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/1). Penangkapan pelaku A terjadi di musala Al Mufathalah Cicalengka, yang berjarak sekitar dua kilometer dari Ponpes Al Hidayah.

Kapolda menjelaskan, sebelum menangkap terduga pelaku, polisi memeriksa enam saksi yang ikut salat subuh berjamaah bersama KH Umar Basri di Masjid Al Hidayah. Dari keterangan salah satu saksi berinisial T, saksi melihat ciri-ciri fisik terduga pelaku penganiayaan. Berdasar keterangan itulah pelaku berhasil ditangkap.

“Setelah ditangkap, pelaku mengakui semua perbuatannya dalam hal ini menganiaya korban. Selain itu kami juga mengecek tangan pelaku, ternyata ada bekas luka dan dari hasil visum dokter menguatkan bahwa di tangan pelaku terdapat luka memar,” kata Kapolda. Pelaku penganiayaan KH Umar Basri dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Wakil Ketua PBNU Pusat Eman Suryaman mengapresiasi tindakan cepat dan tegas pihak kepolisian sebab dalam hitungan jam berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan KH Umar Basri.

Terduga pelaku A asal Garut, pada Sabtu (27/1), sekitar pukul 05.10 WIB, menunggu korban selesai wirid di Mesjid Al Hidayah Kampung Santiong, Desa Cicalengka. Setelah selesai, korban bertanya kepada pelaku “Saha anjeun? Anda siapa?" Pelaku kemudian menjawab. "Saya orang sini, kamu berani sama saya?"

Saat itu juga pelaku langsung menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki untuk adzan. Korban dipukul di bagian perut satu kali dan ke arah kepala dua kali. Selesai menganiaya korban, pelaku lari keluar masjid.

Setelah ditangkap polisi, dari tangan terduga pelaku polisi menyita kayu alas kaki untuk adzan. Sementara pelaku saat ini sedang mengalami pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih.

CNN

Posting Komentar

0 Komentar