'KAMPANYE CELUP': MENGUNGGAH FOTO ORANG PACARAN DAN TERANCAM PELANGGARAN TINDAK ASUSILA



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Sebuah kampanye di media sosial yang mendorong pesertanya untuk memotret pasangan yang sedang bermesraan di ruang publik kemudian mengunggah dan melaporkannya menjadi viral setelah dibahas di media sosial. Namun tepatkah kampanye tersebut?

Akun @cekrek,lapor.upload di Instagram menyebut bahwa mereka tengah melakukan "kampanye anti asusila".

"Celup merupakan kampanye anti-asusila yang dilaksanakan untuk mengembalikan ruang publik yang sesungguhnya," menurut penjelasan yang mereka unggah di akun Instagram tersebut.

Kampanye ini mendorong orang untuk memotret "tindak asusila di sekitarmu", dan foto yang dikirimkan kemudian akan mendapat poin.

Jika pengguna mendapat 300 poin, mereka bisa mendapat voucher pulsa yang total bernilai Rp100.000 dan gantungan kunci sementara pengguna yang mengumpulkan 500 poin bisa mendapat kaus.

"Jangan ragu, pelaku tindak asusila dapat dikenakan pidana kurungan penjara lima tahun atau denda sebanyak Rp5 miliar," tulis mereka di salah satu foto yang mereka unggah.

BBC Indonesia sudah berusaha menghubungi penggagas kampanye tersebut, namun belum mendapat jawaban.

Peduli atas kenyamanan ruang publik?

Tetapi dalam wawancara di Jawa Pos, Koordinator Celup Fadhli Zaky mengatakan, mereka sudah berkampanye di taman dan kantin, serta acara diskusi dan pemutaran film di kampus Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jawa Timur.

Fadhli bersama empat mahasiswa lain di desain komunikasi visual UPN Jatim mengatakan ingin mengajak masyarakat lebih peduli, terutama pada kenyamanan ruang publik. ''Kalau menemukan tindak asusila di ruang publik, masyarakat bisa foto, kirim ke kami, lalu di-upload ke medsos," ujarnya.

''Usia SMP hingga SMA, tapi gaya pacaran sudah pelukan dan ciuman," katanya lagi.

Bukan hanya di Instagram, kampanye ini juga menawarkan berbagai stiker yang dijual di aplikasi chat LINE.

Keberadaan kampanye ini kemudian menjadi viral di media sosial. Pertama lewat akun @prastyphylia yang sudah disebarkan lebih dari 1.200 kali.

Cuitan itu kemudian juga disebarkan ulang oleh sutradara Joko Anwar yang mengatakan, "sejak kapan orang Indonesia mikir ikut campur masalah orang lain itu cool?"

Sementara itu, beberapa pihak yang logonya muncul di bawah banner kampanye ini merasa tak pernah mendukung keberadaan kampanye tersebut.

Spredfast mencatat, bahwa hanya dalam kurang lebih lima jam sejak pertama kali dicuitkan, CELUP dibicarakan lebih dari 7.000 kali di Twitter.
Dasar hukum

Dalam salah satu unggahan di akun Instagram-nya, Celup menulis agar orang 'jangan ragu' untuk mengirimkan foto pasangan yang sedang berpacaran, karena ada dasar hukum atas tindakan asusila yang, menurut mereka, adalah pasal 76e dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014.

Namun UU Nomor 35 tahun 2014 adalah perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang "mempertegas perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak terutama kepada kejahatan seksual yang bertujuan untuk memberikan efek jera, serta mendorong adanya langkah konkrit untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak."

Aturan ini hanya bisa dikenakan pada orang dewasa yang melakukan kejahatan seksual pada anak sehingga penggunaan aturan tersebut sebagai dasar untuk menganggap seseorang melakukan pelanggaran tindak kesusilaan bisa dianggap tidak tepat.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan bahwa, "Kita harus hati-hati dengan apa yang dimaksud pelanggaran kesusilaan, karena pelanggaran kesusilaan itu mengacu pada nilai-nilai yang dianut masyarakat setempat."
Apa saja yang asusila?

Kampanye Celup sendiri tidak merinci apa yang menurutnya sebagai bagian dari tindak asusila atau apa yang dianggapnya berlebihan. Sementara, soal kesusilaan di KUHP, menurut Anggara, "akan dikembalikan lagi ke nilai-nilai sosial yang berlaku di masyarakat."

"Misalnya cium pipi di Aceh itu bisa bermasalah, karena dianggap masalah kesusilaan, tapi cium pipi di Jakarta, itu kan tidak bermasalah. Sangat tergantung dengan kondisi sosial di mana itu terlaksana, itu kesusilaan versi KUHP," ujar Anggara.

Berpegangan tangan atau berpelukan, menurutnya, tidak bisa masuk dalam pasal 76e dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, karena pasal itu menyebut, "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, tipu muslihat, dan lain-lain."

"Ini lebih ke violence, harus dengan ancaman kekerasan, (contohnya) ini lebih mirip pemerkosaan tapi tidak jadi," ujarnya.

Justru, malah, menurut Anggara mereka yang memotret dan menggungah foto pasangan yang sedang berpacaran malah bisa melanggar undang-undang.

Selain melanggar privasi, penggunggah foto bisa melanggar undang-undang hak cipta. "Diri orang itu hak cipta juga. Kemudian juga tidak boleh menyebarluaskan gambar yang mengandung pelanggaran terhadap kesusilaan. Di Undang-undang ITE ada lagi, pasal 27 ayat 1, (dilarang) menyebarluaskan, dari kesusilaan juga kena masalah, pasal 282 KUHP juga bisa (terkena)," ujar Anggara.

Sehingga, menurutnya, yang paling tepat saat ada dugaan pelanggaran kesusilaan yang terjadi dalam hal pacaran yang dianggap melewati batas kesopanan, "yang paling tepat bukan memfoto dan melaporkannya ke seluruh dunia, yang paling bagus ya ditegur saja, nggak usah berlebihan."

BBC

Posting Komentar

0 Komentar