POLISI TANGKAP PEMBAKAR UMBUL-UMBUL MERAH PUTIH DI PONPES BOGOR, INI DIA PELAKUNYA!



Ayo Langganan Gratis Berbagi Berita...Jangan lupa Share dan Komen ya :)

Kepolisian Resor (Polres) Bogor menetapkan satu tersangka kasus pembakaran umbul-umbul merah putih di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor, AKBP Andi M Dicky menjelaskan, pihaknya menetapkan satu tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi yang diantaranya merupakan staf pengajar dan petugas keamanan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) Ibnu Mas'ud di Desa Sukajaya.

"Dari 29 yang telah dimintai kesaksiannya kita tetapkan tersangka berinisial MS (24)," ujar Dicky kepada wartawan di Mapolres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Jumat (18/8/2017).

Dicky melanjutkan bahwa, MS merupakan oknum staf pengajar di Ponpes tersebut.

Saat ini, MS telah diamankan di Mapolres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang bersangkutan sudah diamankan dan masih dalam tahap pemeriksaan," jelasnya.

Atas kesalahannya, MS dikenakan Pasal 66 jo Pasal 24 huruf a UU No 24 Tahun 2009 tetang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 406 KUHP dan atau 187 KUHP.

Sebelumnya, ratusan warga Kampung Jami, Desa Sukajaya, Tamansari, Kabupaten Bogor tersulut emosi ketika mendapati ada sebuah umbul-umbul warna merah putih yang dibakar.

Menurut Sekertaris Camat Tamansari, Ridwan, umbul-umbul tersebut diketahui dibakar sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (16/8/2017).

"Bukan, bukan bendera merah putih, tapi umbul-umbul cuma warnanya merah dan putih, kan umbul-umbul itu untuk menyemarakan 17 agustus, ya, dibakar, itu pun hanya ujung umbul-umbulnya," ungkapnya ketika dihubungi TribunnewsBogor.com, Kamis (17/8/2017).

TRIBUNNEWS


JUAL Frutablend, Nes V, Glucella, Mr Pro, WMP, CMP, Peninggi Badan Calsea Bone, Penambah Berat Badan Mr Pro, Serum Wajah Phytocell, Dtozym, Gicafe, Soyess, dll Aman Alami BPOM TERLARIS - info & order LINE/WA 085721536262

Posting Komentar

0 Komentar